34 C
Jakarta
September 14, 2024
Official Store Accurate Accouting
accurate news

Apa Itu Badan Usaha, Jenis dan Contohnya

Kamu mungkin sudah tidak asing dengan beberapa istilah badan usaha seperti PT, CV dan lain sebagainya. Tetapi, sudahkah kamu memahami apa itu badan usaha dan apa saja bentuk-bentuknya?

Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, padahal itu sebenarnya kurang tepat. Karena itu, memahami tentang badan usaha sangat penting, terutama bagi kamu yang saat ini sedang merintis perusahaan. 

Apa yang dimaksud dengan badan usaha?

Menurut KBBI, badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. 

Sementara menurut Undang-Undang Ketentuan Umum Pajak Indonesia, badan usaha merupakan sekumpulan orang dan modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.

Pengertian badan usaha merujuk kepada lembaga sementara perusahaan adalah tempat di mana kegiatan produksi itu berjalan. 

Adapun badan usaha memiliki sejumlah fungsi seperti sarana perlindungan hukum, bentuk kepatuhan terhadap peraturan dari pemerintah sampai kemudahan dalam mengakses permodalan

Jenis Badan Usaha 

Berdasarkan jenisnya, badan usaha terbagi menjadi dua yaitu Badan Usaha Berbentuk Hukum dan Badan Usaha Bukan Berbentuk Hukum. Seperti yang dilansir dari hukumonline, karakteristik yang paling terlihat dari perbedaan kedua badan usaha ini adalah soal kekayaan yang dimiliki oleh badan usaha dan pemiliknya. 

Pada Badan Usaha Berbentuk Hukum terdapat pemisahan kekayaan antara pemilik dengan badan usaha yang dimilikinya. Sebaliknya, tidak terdapat pemisahan kekayaan di Badan Usaha Bukan Berbentuk Hukum. Persoalan ini menjadi penting jika suatu saat terdapat sengketa. 

Contoh Badan Usaha Berbentuk Hukum:

  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Yayasan 
  • Koperasi

Contoh Badan Usaha Bukan Berbentuk Hukum:

  • Persekutuan Perdata
  • Firma
  • Persekutuan Komanditer

Jenis Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modalnya

Berdasarkan kepemilikan modal usahanya, badan usaha dapat dibagi menjadi empat yaitu:

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian kepemilikan modalnya dimiliki oleh negara. Modal BUMN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

BUMN memiliki peran strategis untuk menyediakan kebutuhan masyarakat yang tidak disediakan oleh swasta seperti listrik dan kereta api. Selain itu, BUMN juga memiliki peran penting sebagai penghasil devisa bagi negara. 

Contoh perusahaan BUMN adalah PT Kereta Api Indonesia, PT Pertamina (Perseri), PT Telekomunikasi Indonesia, dan lain-lain. 

Badan Usaha Milik Daerah

Perusahan BUMN akan berada di bawah pengawasan pemerintah pusat melalui Kementerian BUMN. Pemerintah Daerah seperti provinsi pun dapat memiliki badan usaha sendiri untuk melayani kebutuhan masyarakat dan menambah devisa. 

BUMD didirikan dengan modal yang sebagian besar berasal dari kekayaan pemerintah daerah yang dipisahkan. Contoh BUMD adalah Bank DKI, Trans Jakarta, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan lain-lain. 

Badan Usaha Milik Swasta

Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang modal dan aktivitas produksinya dijalankan oleh pihak swasta. BUMS sendiri memiliki beberapa jenis badan usaha seperti; 

  • Perusahaan Perseorangan
  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Firma (Fa)
  • CV (Commanditaire Vennootschap)

Badan Usaha Campuran

Badan Usaha Campuran yaitu jenis badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah dan pihak swasta. Kita bisa melihat contoh perusahaan campuran pada perusahaan BUMN yang sudah berada di Bursa Efek Indonesia seperti PT Telekomunikasi Indonesia, PT. BNI 1946, dan lain sebagainya. 

Sebagian besar modal perusahaan ini biasanya dimiliki oleh pemerintah karena termasuk perusahaan BUMN. Namun, sebagiannya lagi boleh dimiliki oleh swasta dengan membelinya di bursa efek. 

Pengertian Beberapa Jenis Badan Usaha 

Pada bagian di atas, sudah disebutkan beberapa jenis badan usaha seperti PT dan CV. Berikut pengertian dari beberapa badan usaha tersebut. 

Perusahan Perseorangan

Perusahaan perseorangan merupakan badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh seorang individu secara mandiri. Pada perusahaan perseorangan, semua hak dan tanggungjawab dipegang langsung oleh pemilik usaha tersebut. 

Kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan biasanya tidak dipisahkan dengan kekayaan pemiliknya. Karena masih perseorangan, jenis usaha ini tidak dibebankan pajak. Cukup pemiliknya saja yang dikenai pajak. 

Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas merupakan badan usaha yang didirikan dengan perjanjian persekutuan modal yang pembagian kepemilikannya terbagi dalam bentuk saham. Secara umum terdapat dua jenis PT yaitu terbuka dan tertutup. 

Perseroan Terbatas Tertutup (disingkat PT saja), sahamnya hanya dimiliki oleh kalangan tertentu saja, biasanya para pendiri perusaahan. Sementara Perseroan Terbatas yang terbuka (PT Tbk.) adalah jenis perusahaan yang sahamnya bisa dijualbelikan di publik. Masyarakat boleh membeli saham perusahaan ini di bursa dengan satuan lot. 

Contoh perseoran terbatas yang terbuka adalah PT Bank Central Asia Tbk. 

Firma (Fa)

Firma adalah persekutuan dagang yang dimiliki dan dijalankan oleh dua orang atau lebih di bawah satu nama bersama. Dalam firma, setiap anggotanya memiliki hak dan tangung jawab yang sama atau tidak terbatas. 

Firma merupakan Badan Usaha Bukan Berbentuk Badan Hukum sehingga harta kekayaan perusahaan juga harta pemiliknya. 

Persekutuan Komanditer (CV)

CV sebenarnya hampir sama dengan Firma yaitu badan usaha yang didirikan dan dijalankan oleh dua orang atau lebih. Namun, pada CV beberapa orang memiliki tanggung jawab yang terbatas sementara beberapa lainnya tidak terbatas. 

Dalam CV ada sekutu aktif yakni pihak yang menjalankan kegiatan operasional usaha. Adapula sekutu pasif yang hanya menanamkan modal usahanya saja di sana. 

Koperasi

Koperasi merupakan badan usaha yang dijalankan oleh anggota dengan prinsip kekeluargaan. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan bagi anggotanya dengan bidang-bidang usaha yang dijalani seperti jasa maupun barang. 

Itulah beberapa jenis badan usaha yang penting kamu ketahui. Memiliki badan usaha untuk bisnis yang sedang digeluti merupakan satu langkah penting memajukan suatu usaha. Jika badan usaha terbentuk, kamu perlu menerapakan manajemen bisnis yang baik seperti menetapkan SOP perusahaan atau pengelolaan keuangan. Khusus untuk pengeloaan keuangan perusahaan, kamu dapat memanfaatkan tools seperti Accurate Online yang sudah memenuhi standar akuntansi. Dengan software ini, pengelolaan keuangan menjadi lebih transparan dan dapat dievaluasi setiap saat. Accurate Online sendiri dapat dipakai secara GRATIS selama 30 hari.

[andaman_services_button display=”block” andaman_text=”Coba Accurate Online GRATIS” andaman_href=”https://account.accurate.id/join.do?a=VP20KQN2″ color=”blue” andaman_size=”large” align=”center”]

Rasakan sensasi unik Emkay Blast Lite Liquid Vape hari ini! Pesan sekarang dan nikmati pengalaman vape yang tak terlupakan!

Related posts

Airy Room Indonesia, Pamit! Terima Kasih Indonesia!

ademuthia

Peluang Bisnis Menjelang Imlek 2020!

ademuthia

Penting! Pengertian Akuntansi Biaya Serta Fungsinya Bagi Bisnis Anda

ademuthia

Leave a Comment