Kita sering mendengar istilah UKM (Usaha Kecil Menengah) dan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di berbagai media massa. Kedua istilah itu lebih banyak dimaknai sama meski sesungguhnya cukup berbeda. Perbedaan UKM dan UMKM bisa dilihat dari sejumlah aspek seperti omset dan aset yang dimiliki.
Baca Juga: Syarat Mudah Menjadi UKM UMKM Mitra Binaan Pemerintah
Dalam perekonomian Indonesia, baik UKM maupun UMKM memiliki peran yang sangat strategis. Keduanya berperan dalam memperluas lapangan pekerjaan, memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat, serta sebagai jaring pengaman untuk masyarakat bawah dalam menjalankan perekonomian.
Memahami UKM dan UMKM penting bagi pelaku usaha agar ia mengetahui status atau level usaha yang dijalankan. Bagi pemerintah, pengelompokan ini akan berguna untuk memberikan program bantuan, kredit dan lain sebagainya. Dalam artikel ini kita akan membahas perbedaan UKM dan UMKM dilihat dari berbagai sisi.
Omset Usaha
Omset usaha menjadi faktor yang paling mudah untuk menentukan level sebuah bisnis. Bank Indonesia dalam Surat Edaran No.26/I/UKK tanggal 29 Mei 1993 menjelaskan bahwa Usaha Kecil adalah mereka yang memiliki omset tidak lebih dari Rp600 juta.
Sementara itu, jika mengacu kepada UU Nomor 20 Tahun 2008, omset usaha (tahunan) untuk UKM dan UMKM adalah sebagai berikut.
- Usaha Mikro: paling banyak Rp300 juta.
- Usaha Kecil: lebih dari Rp300 juta – Rp2,5 miliar.
- Usaha Menengah: Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar.
- Usaha Besar: lebih dari Rp50 miliar.
Kekayaan Bersih
Masih menurut UU Nomor 20 Tahun 2008, kriteria usaha menurut kekayaan bersihnya adalah sebagai berikut.
- Usaha Mikro: paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan.
- Usaha Kecil: lebih dari Rp50 juta sampai Rp500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan.
- Usaha Menengah: lebih dari Rp500 juta sampai Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan.
- Usaha Besar: lebih dari Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan.
Jumlah Karyawan
Pengertian UKM dan UMKM juga dapat dilihat dari segi jumlah karyawan. Dalam hal, ini kita dapat mengacu pada definisi yang diberikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu sebagai berikut.
- Usaha Kecil: 5 – 19 orang.
- Usaha Menengah: 20 – 99 orang.
Sementara itu, Bank Dunia juga punya kriteria tersendiri dilihat dari jumlah karyawan yakni usaha mikro (<30 orang), usaha kecil (<100 orang) dan menengah (<300 orang).
Total Aset
Aset merupakan segala sumber daya yang dimiliki orang atau perusahaan yang diharapkan dapat menghasilkan keuntungan. Aset tidak terbatas hanya pada uang saja namun dapat berupa alat produksi maupun tempat usaha. Menurut Bank Dunia, kriteria usaha berdasarkan asetnya adalah sebagai berikut.
- Usaha Mikro: tidak lebih dari US$100 ribu,
- Usaha Kecil: maksimal US$3 juta.
- Usaha Menengah: maksimal US$15 juta.
Itulah beberapa aspek yang dapat kita lihat untuk menentukan perbedaan UKM dan UMKM. Perbedaan ini akan berdampak misalnya pada saat pemungutan pajak. Unit usaha yang memiliki penghasilan tidak melebihi Rp4,8 miliar dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5%. Ini berarti pelaku usaha tersebut tidak harus mengenakan pajak PPN untuk setiap transaksinya.
Memahami status usaha ini sangat penting bagi kamu yang saat ini sedang menjalani bisnis. Jika saat ini masih dalam kategori kecil, maka lakukan langkah-langkah untuk memperbesar level usaha kamu. Salah satunya dengan mulai menggunakan software akuntansi seperti Accurate Online untuk membantu pencatatan dan pembukuan keuangan usaha. Software Accurate Online dapat dipakai secara GRATIS selama 30 hari.
Rasakan sensasi unik Emkay Blast Lite Liquid Vape hari ini! Pesan sekarang dan nikmati pengalaman vape yang tak terlupakan!