32.2 C
Jakarta
April 19, 2025
Solusi Pembukuan Bisnis
Bisnis

Apa Saja Dokumen Legal yang Wajib Dimiliki Oleh UMKM?

Bagi para pelaku usaha, terutama para UMKM, pemahaman akan dokumen legal yang diperlukan adalah suatu keharusan. Dokumen-dokumen ini menjadi landasan hukum yang menopang operasional bisnis mereka. Sebagai panduan, terdapat dua jenis dokumen legal yang perlu dipersiapkan oleh pelaku usaha demi kelancaran operasional bisnis mereka, yaitu izin administrasi untuk operasional bisnis dan izin edar untuk produk-produk konsumsi.

Baca juga : Apa Itu Jurnal Akuntansi: Pentingnya Pencatatan Transaksi Keuangan

Izin Administrasi Operasional

Agar pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya dengan aman dan nyaman, izin administrasi adalah hal yang tak boleh terlewatkan. Tanpanya, risiko masalah hukum dapat menghantui bisnis mereka, bahkan bisa berujung pada penutupan atau penghentian operasional. Maka dari itu, berikut adalah beberapa dokumen legal yang perlu dimiliki:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB): NIB adalah dasar dari segala izin yang diperlukan untuk beroperasi secara sah. Dengan NIB, pelaku usaha memiliki identitas hukum yang diakui.
  • Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK): IUMK adalah izin khusus bagi UMKM yang mengonfirmasi status usaha mereka sebagai pelaku usaha mikro atau kecil.
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP): SIUP diperlukan untuk kegiatan perdagangan yang melibatkan barang dan jasa.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi: NPWP adalah identifikasi pajak yang sangat penting untuk keperluan perpajakan bisnis.

Jika pelaku usaha ingin melindungi merek dagang mereka, dokumen lain yang perlu dipertimbangkan adalah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Merek. Dengan HKI Merek, mereka dapat menjual produk mereka tanpa takut direplikasi oleh pihak lain. Namun, penting dicatat bahwa HKI Merek adalah opsional dan tidak wajib dimiliki, tergantung pada apakah pelaku usaha memiliki merek dagang yang ingin dilindungi.

Pengurusan dokumen-dokumen ini sekarang semakin mudah, beberapa bahkan dapat diajukan secara online, memudahkan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan.

Izin Edar Barang Konsumsi

Bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor konsumsi, seperti produsen makanan dan obat-obatan, ada satu jenis izin lain yang harus dimiliki, yaitu izin edar. Izin edar adalah persyaratan penting untuk memastikan produk yang mereka jual aman untuk dikonsumsi. Beberapa dokumen izin edar meliputi:

  • Perizinan Industri Rumah Tangga (PIRT): PIRT adalah izin yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat dan berhubungan dengan produk makanan.
  • BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan): Izin dari BPOM memastikan keamanan produk obat dan makanan yang dijual oleh pelaku usaha.
  • Sertifikasi Halal: Sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh BPPJH atas persetujuan LPPOM MUI penting bagi pelaku usaha yang ingin menjangkau konsumen muslim yang hanya mengonsumsi produk halal.

Bagi UMKM yang tidak bergerak di sektor konsumsi, seperti UMKM kerajinan rotan, izin-izin edar ini mungkin tidak relevan. Namun, bagi yang berbisnis produk konsumsi, memegang izin-izin ini adalah suatu keharusan.

Tidak Hanya Digital, Tetapi Juga Legal

Saat ini, banyak pelaku usaha beralih ke platform digital, sesuai dengan program Kementerian Koperasi dan UKM. Namun, sebelum merambah dunia digital, mereka harus memastikan bahwa bisnis mereka telah memenuhi aspek legal. Kenapa penting menjadi pelaku usaha yang legal?

Alasan utama adalah perlindungan hukum yang diberikan. Namun, ada manfaat tambahan yang tak boleh diabaikan. Dokumen-dokumen legal seperti izin edar dapat membantu membangun kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan. Sertifikasi halal juga membuka pintu bagi konsumen yang hanya mengonsumsi produk halal.

Baca juga : Jurnal Penutup Perusahaan Manufaktur: Proses Akhir Siklus Akuntansi

Selain itu, legalitas bisnis ini juga mendukung pengembangan bisnis. Sebagai contoh, untuk mendapatkan pinjaman modal usaha dari bank, pemilik usaha harus membuktikan legalitas bisnisnya. Selain itu, legalitas bisnis diperlukan untuk memudahkan akses ke bantuan dari program pemerintah maupun swasta. Jadi, tidak hanya menjadi pelaku usaha digital, tetapi juga pelaku usaha yang legal adalah langkah yang bijak.

Jadi, untuk memastikan kelancaran operasional dan perlindungan hukum, pastikan semua dokumen legal yang sesuai dengan jenis bisnis Anda telah Anda persiapkan. Ini adalah langkah awal yang sangat penting dalam membangun bisnis yang kuat dan berkelanjutan.

Related posts

Tampilan Bisnis Profesional Bukan Lagi Sekadar Impian!

Agung

Definisi Sistem Informasi Manajemen, Fungsi, Kategori, dan Manfaatnya

Ika Maiyastri

Menggali Potensi Ekspansi Usaha: Alternatif yang Menarik

Agung