31.1 C
Jakarta
March 27, 2025
Solusi Pembukuan Bisnis
Pajak

Aplikasi e-Faktur 3.2: Fitur Terbaru dan Cara Update

Aplikasi e-faktur 3.2

Demi memudahkan para Wajib Pajak dalam melaporkan pajak, DJP kembali melakukan update versi pada aplikasi e-faktur 3.2. sebelumnya versi yang digunakan adalah e-faktur 3.1. Aplikasi e-faktur 3.2 telah di update sejak awal 2022.

Apakah Anda sudah update dan apa saja perubahan dalam sistem aplikasi terbaru ini? Mari kita simak beberapa ulasan mengenai perubahan tersebut?

Fitur Terbaru Aplikasi e-Faktur 3.2

Mungkin Anda juga bertanya-tanya, fitur terbaru apa yang ada pada e-faktur 3.2? Mari kita simak penjelasannya berikut ini:

Penyesuaian Tarif PPN

Aplikasi e-Faktur 3.2 telah disesuaikan dengan tarif PPN terbaru yaitu 11% yang berlaku mulai 1 April 2022.

Kode Transaksi Baru

Ditambahkan kode transaksi 05 pada faktur keluaran untuk PKP dengan peredaran bruto tertentu dan kegiatan usaha tertentu serta penyerahan barang/jasa kena pajak tertentu sesuai Pasal 9A ayat (1) UU HPP.

Baca juga: Apa Itu E-faktur?

Perbaikan Bug Dokumen Pendukung

Dilakukan perbaikan bug pada fitur dokumen pendukung untuk memastikan keakuratan data.

Fitur Utama Aplikasi e-Faktur 3.2

  • Prepopulated Data: Fitur ini secara otomatis mengisi data Pajak Masukan dan SPT Masa PPN berdasarkan data yang telah dilaporkan sebelumnya.
  • Penyampaian Faktur Pajak yang Mudah: Menyediakan berbagai pilihan cara penyampaian Faktur Pajak, seperti web service, aplikasi desktop, dan aplikasi mobile.
  • Penandatanganan Elektronik Aman: Menggunakan TTE yang aman dan terpercaya dengan sertifikat elektronik dari BSerE terakreditasi Kominfo.
  • Pelaporan Pajak Terintegrasi: Terintegrasi dengan sistem pelaporan pajak DJP untuk memudahkan pelaporan pajak.

Manfaat Menggunakan Aplikasi e-Faktur 3.2

  • Menghemat Waktu dan Biaya: Mengotomatiskan pengisian data dan menyediakan berbagai pilihan penyampaian Faktur Pajak.
  • Meningkatkan Efisiensi: Mempercepat proses bisnis WP dalam pembuatan dan penyampaian Faktur Pajak.
  • Meminimalisir Kesalahan: Penggunaan TTE yang aman dan terintegrasi dengan sistem pelaporan pajak DJP meminimalisir risiko kesalahan.
  • Memudahkan Pelaporan Pajak: Integrasi dengan sistem pelaporan pajak DJP memudahkan WP dalam melakukan pelaporan pajak.

Siapa yang Wajib Menggunakan Aplikasi e-Faktur 3.2?

  • WP PKP dengan Omzet Lebih dari Rp 4,2 Miliar per Tahun: Sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • WP PKP yang Bertransaksi dengan WP Lain Pengguna e-Faktur 3.2: Untuk memastikan kelancaran proses transaksi.
  • WP PKP yang Bertransaksi dengan KP2KP: Sesuai dengan kebijakan DJP.
  • WP PKP yang Melakukan Ekspor dan Impor Barang Kena Pajak: Memenuhi kewajiban perpajakan.

Cara Update e-Faktur 3.2

Sebelum Melakukan Update

  • Pastikan Anda telah mencadangkan data aplikasi e-Faktur versi lama Anda.
  • Tutup aplikasi e-Faktur yang sedang berjalan.
  • Unduh patch update e-Faktur 3.2 dari situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) (http://efaktur.pajak.go.id/) sesuai dengan sistem operasi komputer Anda.

Langkah-langkah Update e-Faktur 3.2

1. Ekstrak File Patch Update

  • Buka file patch update yang telah Anda unduh.
  • Ekstrak file tersebut ke folder yang Anda inginkan.

2. Pindahkan Folder Database

  • Buka folder e-Faktur versi lama Anda (biasanya bernama “e-Faktur 3.1”).
  • Pindahkan folder “db” dari dalam folder e-Faktur versi lama ke dalam folder e-Faktur 3.2 yang telah diekstrak.

3. Jalankan Aplikasi e-Faktur 3.2

  • Buka folder e-Faktur 3.2 yang telah diekstrak.
  • Jalankan file “e-Faktur.exe” atau “e-Faktur.app” (sesuai dengan sistem operasi komputer Anda).
  • Aplikasi e-Faktur 3.2 akan terbuka dan Anda akan diminta untuk memasukkan password Anda.
  • Masukkan password Anda dan klik “Login”.

Baca Juga: Aplikasi e-Faktur 3.0 : Fitur, List WP, dan Cara Instalasi

4. Verifikasi Update

  • Pada menu utama e-Faktur 3.2, klik menu “Referensi” > “Administrasi Sertifikat Elektronik”.
  • Klik tombol “Open” dan pilih file sertifikat elektronik Anda.
  • Masukkan passphrase sertifikat elektronik Anda dan klik “OK”.
  • Klik tombol “Simpan”.
  • Akan muncul pesan pop-up yang menginformasikan bahwa e-Faktur 3.2 telah berhasil diupdate.

Anda juga bisa menggunakan Software Accurate Online dalam memudahkan proses pelaporan dan penyusunan e-faktur, Anda bisa melakukan semua itu di Accurate Online. Saat ini Accurate Online telah terintegrasi dengan e-faktur pajak.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam melakukan update, Anda dapat menghubungi Customer Service DJP melalui:

 

Related posts

Kenali Jenis-jenis SPT Masa untuk Pajak Penghasilan

Faqih Jafar

Memahami Kewajiban dan 8 Wewenang Fiskus: Landasan Penting dalam Tata Pajak

Faqih Jafar

Apa Itu Ekualisasi Pajak? Tujuan, Dasar Hukum, dan Jenisnya

Faqih Jafar