Masih sering terlewatkan oleh para Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengenai batas waktu penerbitan Faktur Pajak. Meskipun Pemerintah telah memberi batas waktu dalam penerbitan. Kapan batas waktu penerbitan e-faktur?
Sebagai PKP Anda perlu mengetahui batas waktu penerbitan e-faktur, sehingga Anda tidak terlewat dan mendapatkan sanksi denda yang bisa merugikan perusahaan setiap bulan. Oleh karena itu, Anda perlu mengetahui batas waktu tersebut dan meminta tim Anda menyiapkan sebelum terlewat dari batas waktu.
Kapan Penerbitan Faktur Pajak?
Ketentuan penerbitan Faktur Pajak diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. Berikut adalah beberapa poin penting terkait ketentuan penerbitan Faktur Pajak:
Pihak yang Wajib Membuat Faktur Pajak
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, wajib membuat Faktur Pajak.
- PKP yang membeli BKP dan/atau JKP dari PKP lain, wajib meminta Faktur Pajak kepada PKP Penjual.
Baca Juga: Apa Itu E-faktur?
Bentuk dan Format Faktur Pajak
- Faktur Pajak harus dibuat dalam bentuk elektronik dan menggunakan format yang telah ditentukan oleh DJP.
- Format Faktur Pajak elektronik dapat diunduh dari situs web DJP (https://www.pajak.go.id/).
Isi dan Ketentuan Faktur Pajak
- Faktur Pajak harus memuat informasi yang lengkap dan benar, seperti:
- Nama, alamat, dan NPWP PKP Penjual dan Pembeli
- Tanggal penyerahan BKP/JKP
- Jenis BKP/JKP
- Jumlah BKP/JKP
- Harga BKP/JKP
- Tarif PPN
- Besarnya PPN
- NPWP Pembeli (opsional)
- Faktur Pajak harus ditandatangani secara elektronik oleh PKP Penjual.
- Faktur Pajak harus disimpan oleh PKP Penjual dan Pembeli selama 5 tahun.
Penyampaian Faktur Pajak
Faktur Pajak harus disampaikan kepada DJP melalui sistem elektronik yang disediakan oleh DJP. Batas waktu penyampaian Faktur Pajak adalah paling lambat 3 bulan setelah saat terutang PPN.
Sanksi Keterlambatan Penerbitan Faktur Pajak:
PKP yang terlambat menerbitkan Faktur Pajak dapat dikenakan sanksi denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Batas Waktu Penerbitan Faktur Pajak
Batas waktu penerbitan Faktur Pajak diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. Berikut adalah beberapa poin penting terkait batas waktu penerbitan Faktur Pajak:
Batas Maksimal Penerbitan Faktur Pajak:
- Faktur Pajak harus diterbitkan paling lambat 3 bulan setelah saat terutang PPN.
- Saat terutang PPN adalah:
- Saat penyerahan BKP/JKP: Tanggal saat BKP/JKP berpindah kepemilikan dari PKP Penjual kepada pembeli.
- Saat menerima pembayaran: Tanggal saat PKP Penjual menerima pembayaran dari pembeli (untuk pembayaran di muka).
- Saat BKP dimuat ke sarana pengangkut: Tanggal saat BKP dimuat ke sarana pengangkut untuk diekspor.
- Saat menerima pembayaran dari luar negeri: Tanggal saat PKP Penjual menerima pembayaran dari pembeli di luar negeri (untuk ekspor BKP).
Baca Juga: Aplikasi e-Faktur 3.0 : Fitur, List WP, dan Cara Instalasi
Contoh Penerapan Batas Waktu
- Penyerahan BKP pada tanggal 20 Mei 2024: Faktur Pajak harus diterbitkan paling lambat tanggal 20 Agustus 2024.
- Pembayaran di muka pada tanggal 15 Mei 2024 untuk BKP yang diserahkan pada tanggal 20 Mei 2024: Faktur Pajak harus diterbitkan pada tanggal 15 Mei 2024.
- Ekspor BKP pada tanggal 25 Mei 2024: Faktur Pajak harus diterbitkan pada tanggal 25 Mei 2024.
- Pembayaran dari luar negeri pada tanggal 30 Mei 2024 untuk BKP yang telah diekspor pada tanggal 25 Mei 2024: Faktur Pajak harus diterbitkan pada tanggal 30 Mei 2024.
Sanksi Keterlambatan
PKP yang terlambat menerbitkan Faktur Pajak dapat dikenakan sanksi denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Besaran sanksi denda adalah 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas BKP/JKP yang tidak diterbitkan Faktur Pajak.
Tips Mencegah Keterlambatan
Buatlah Faktur Pajak segera setelah terjadi penyerahan BKP/JKP, penerimaan pembayaran, atau pemuatan BKP ke sarana pengangkut. Gunakan aplikasi e-Faktur untuk memudahkan pembuatan dan penyampaian Faktur Pajak. Catat dan ingat tanggal-tanggal penting terkait penerbitan Faktur Pajak. Dengan mengingat batas waktu penerbitan, Anda dapat terhindar dari keterlambatan dan sanksi denda yang mungkin saja bisa dikenakan.