27 C
Jakarta
October 4, 2024
Official Store Accurate Accouting
accurate news

Bagaimana Sih Caranya untuk Menghitung Tarif Pajak Bumi dan Bangunan?

Cara hitung PBB – Sebelumnya kamu sudah mengetahui benda bumi dan bangunan apa saja yang harus dibayarkan Pajak Bumi dan Bangunannya (PBB). Namun Apakah kamu sudah tahu bagaimana cara melakukan penghitungan PBB?

Baca Juga: Bangunan Kantor Juga Ada Pajaknya, Ah Masa?

 

Undang-Undang yang Mengatur Pajak Bumi dan Bangunan

Dilansir dari Online-Pajak.com – Pungutan atas PBB didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Kemudian, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka kewenangan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota.

Sedangkan, untuk PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih di bawah wewenang pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

 

Tarif Pajak Bumi dan Bangunan

Tarif pajak bumi dan bangunan yang berlaku sejak dahulu hingga saat ini masih sama, yakni sebesar 0,5%.

Sebenarnya kamu dapat melakukan cara instant dalam melakukan perhitungan pajak di usaha kamu dengan menggunakan Accurate Online. Sebagai satu-satunya software akuntansi yang terintegrasi dengan sistem pajak online.

Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan

Karena PBB ini merupakan pajak wajib yang harus ditanggung oleh WP, maka kamu pun harus mengetahui tentang pengenaan pajak PBB yang harus d bayarkan setiap tahun. Jangan sampai saat menerima SPPT tahunan kamu kebingungan karena tidak mengetahui dari mana hitung-hitungannya.

Dasar utama pengenaan pajak PBB adalah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP adalah harga rata-rata atau harga pasar dari objek pajak pada transaksi jual beli bumi dan bangunan. NJOP biasanya sudah ditentukan dari KEMENKEU dan nilai NJOP setiap daerah berbeda-beda, tergantung faktor-faktor yang memengaruhinya. Berikut beberapa faktor yang berpengaruh terhadap besarnya nilai NJOP Bumi dan Bangunan.

  • Faktor NJOP Bumi: lokasi, pemanfaatan, peruntukan, dan kondisi lingkungan sekitar
  • Faktor NJOP Bangunan: bahan baku yang digunakan untuk membangun, lokasi bangunan, ondisi lingkungan sekitar bangunan, dan rekayasa.

Semakin banyak faktor yang memengaruhi, maka akan semakin besar pula pajak PBB tahunan yang harus dibayarkan. Lain halnya jika bumi atau bangunan adalah hasil hibah, warisan, dan sejenisnya yang tidak terjadi transaksi jual beli, maka bisa dilakukan dengan beberapa hal berikut untuk mengetahui nilai NJOP:

  • Membandingkan dengan obyek lain yang sejenis dengan lokasi yang berdekatan.
  • Menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak tersebut dengan dikurangi nilai penyusutan harga objek pajak tersebut.
  • Menetapkan besarnya nilai NJOP berdasarkan hasil produk yang dihasilkan oleh objek pajak.

 

Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak

NJOPTKP merupakan batas Nilai Jual Objek Pajak atas bumi dan bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP di masing-masing wilayah memang berbeda-beda. Namun, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000 ditetapkan, NJOPTKP untuk setiap daerah di kabupaten/kota setinggi-tingginya senilai Rp12.000.000 dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

  • Setiap wajib pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak 1 kali dalam 1 Tahun Pajak.
  • Jika wajib pajak memiliki lebih dari 1 objek pajak, maka yang bisa atau mendapat pengurangan NJOPTKP hanya 1 objek pajak yang nilainya paling besar dan tidak bisa digabungkan dengan objek pajak lainnya yang wajib pajak miliki.

Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) merupakan dasar penghitungan PBB. NJKP juga dikenal sebagai assessment value atau nilai jual objek yang akan dimasukan dalam perhitungan pajak terutang. Artinya, NJKP merupakan bagian dari NJOP.

Dalam KMK Nomor 201/KMK.04/2000, terdapat ketentuan persentase NJKP sudah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut ini rinciannya:

  • Objek pajak perkebunan sebesar 40%.
  • Objek pajak pertambangan sebesar 40%.
  • Objek pajak kehutanan sebesar 40%.
  • Objek pajak lainnya seperti Pedesaan dan Perkotaan dilihat dari nilai NJOP-nya, yakni:
    • Jika NJOP-nya > Rp1.000.000.000,00, persentase NJKP sebesar 40%.
    • Sedangkan, jika NJOP-nya < Rp1.000.000.000,00, persentase NJKP sebesar 20%.

Rasakan sensasi unik Emkay Blast Lite Liquid Vape hari ini! Pesan sekarang dan nikmati pengalaman vape yang tak terlupakan!

Related posts

Sejahtera di Masa Tua, Yuk Terapkan 5 Cara Hidup Hemat Ini

admin

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Memilih Software Akuntansi untuk Bisnis

Handry

Ketahui 4 Hal yang Membuat Bisnis Bangkrut!

ademuthia

Leave a Comment