PHK di tengah pandemi seperti ini tidak terelakan lagi. Banyak usaha yang tutup, penjualan menurun, pemasukan menipis atau bahakan nol, sementara pabrik terus berjalan memproduksi barang. Siapa yang akan membayar biaya operasional? Pada akhirnya perusahaan terpaksa untuk memotong biaya operasional dengan mem-PHK sebagian besar karyawan demi menyelamatkan keberlangsungan usaha di tengah pandemi ini.
Baca Juga: 6 Cara Agar Bisnis Tetap Bertahan di Tengah Corona
Saat akan melakukan PHK pada karywan, perusahaan harus memberikan hak-hak karyawan yang di PHK. Semua itu telah diatur dalam Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:
“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kita berhak atas hak-hak yang seharusnya kita dapatkan sebagai pekerja/buruh : seperti Uang Pesangon, Uang Penghargaan masa kerja, dan Uang Penggantian Hak. Namun beragam alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), turut menentukan hak apa saja seharusnya karyawan dapatkan
Baca Juga: Bagaimana Nasib Setelah PHK?
Jika kamu baru saja di PHK, pastikan perusahaan memenuhii hak mu sebagai karyawan yang di PHK.
Apa Saja Hak Karyawan saat mengalami PHK di tengah Pandemi Corona?
Uang Pesangon
Pesangon wajib diberikan kepada karyawan yang di-PHK oleh perusahaan yang melakukan PHK pada karyawan. Besarnya pesangon didasarkan atas masa kerja, dengan ketentuan minimal di Pasal 156 ayat (2) sebagai berikut:
- masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah
- masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah
- masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah
- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah
- masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah
- masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah
- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan upah
- masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan upah
- masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
UPMK Juga berhak diterima oleh karyawan yang diPHK oleh perusahaan selama pandemi corona. Sesuai Pasal 156 ayat (3) besaran kompensasi minimal adalah sebagai berikut:
- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah
- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah
- masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah
- masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah
- masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah
- masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah
- masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah
- masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah.
Berdasarkan UU RI NO 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN.pdf
Uang Penggantian Hak
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusanaan atau perjanjian kerja bersama
Jika kamu baru saja mengalami PHK, pastikan perusahaan memenuhi seluruh hak-hak di atas. Setelah itu kamu siap untuk memulai perjalanan baru di usaha ataupun pekerjaan selanjutnya.
Namun di tengah pandemi seperti ini banyak perusahaan yang menunda penerimaan karyawan baru. Ya, karena kondisi bisnis yang sedang tidak stabil sehingga membuat mereka membatasi segala pengeluaran yang ada pada usaha mereka.
Lalu, apa yang bisa dilakukan oleh kamu yang terkena PHK di kondisi seperti ini?
Bergabung menjadi Accurate Digital Partner.
Accurate Accounting software membuka peluang bagi mereka yang terdampak PHK dan dirumahkan karena corona untuk menjadi Accurate Digital Partner.
Accurate Digital Partner (ADP) merupakan partner resmi dari yang dapat memasarkan dan menjual produk Accurate Online. ADP cukup menyebarkan materi promosi / konten artikel promosi di semua sosial media, forum & blog yang kamu miliki. Kamu bisa membuat konten atau memasang banner di website pribadi mu.
Tidak hanya itu, setiap Link / Artikel yang kamu sebar, Banner yang kamu pasang di blog / website pribadi mu jika mendatangkan traffic & melakukan Trial maka kamu akan mendapatkan ekstra Income.
Kelihatannya mudah bukan? Tentu saja! Karena dengan metode share and earn, Accurate Online mempermudah ADP untuk mendapatkan income tambahan dan mulai membangun bisnis menjadi seorang ADP yang sukses.
Selain dengan metode share and earn, kamu juga bisa mendapatkan komisi mulai dari 400ribu setiap harinya dengan menjual produk Accurate Online.
Wow, menarik bukan?
Lalu, Apa saja yang harus disiapkan untuk memulai bisnis ADP?
Daftarkan Diri Kamu Menjadi ADP
Proses Pendaftaran mudah! Kamu bisa mendaftar melalui link di bawah ini:
Pahami Program Share & Earn!
Ada 7 langkah yang harus kamu lalui untuk memulai program Share & Earn, Lebih lengkapnya bisa kamu cek melalui link berikut:
Pahami Produk Accurate Online
Accurate Online merupakan software akuntansi paling terkemuka di Indonesia. Sudah 20 Tahun Accurate membantu pengusaha Indonesia dalam membuat laporan keuangan bisnis mereka.
Mudah bukan? Tunggu apa lagi, segera daftarkan diri kamu menjadi Accurate Digital Partner!