Sistem Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu pilar dalam struktur pajak di Indonesia. Setiap warga negara atau entitas bisnis yang memperoleh penghasilan diwajibkan untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi adalah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan.
SPT Pajak Penghasilan tidak hanya dikenal dalam satu jenis saja, tetapi juga memiliki beberapa jenis yang harus disesuaikan dengan karakteristik penghasilan yang dimiliki oleh pemohon. Di bawah ini akan dibahas secara rinci mengenai jenis-jenis SPT Masa untuk Pajak Penghasilan.
1. SPT Masa PPh Pasal 21
SPT ini diajukan oleh pihak-pihak yang memiliki penghasilan yang bersifat berulang seperti gaji, upah, honorarium, atau pembayaran lainnya yang dikenakan PPh Pasal 21. Biasanya, SPT Masa PPh Pasal 21 diajukan oleh pengusaha kepada karyawan mereka.
2. SPT Masa PPh Pasal 22
SPT ini diajukan oleh pemungut PPh Pasal 22 yang melakukan penjualan atas barang atau jasa. Pemungut ini biasanya adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha yang menghasilkan penghasilan berupa penjualan barang atau jasa. Mereka harus menyampaikan SPT ini secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. SPT Masa PPh Pasal 23
SPT ini disampaikan oleh pemotong atau pemungut PPh Pasal 23. Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 23 ini dilakukan oleh pihak yang melakukan pembayaran atas penghasilan tertentu kepada penerima penghasilan. Contohnya adalah pembayaran bunga deposito oleh bank kepada nasabahnya.
4. SPT Masa PPh Pasal 25
SPT Masa PPh Pasal 25 diajukan oleh wajib pajak yang melakukan pemotongan PPh Pasal 25. Wajib pajak ini biasanya adalah perusahaan yang melakukan pembayaran atas penghasilan tertentu kepada penerima penghasilan, seperti pembayaran sewa atau royalti.
5. SPT Masa PPh Final
SPT Masa PPh Final diajukan oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final, yang artinya pajak yang terutang atas penghasilan tersebut langsung dibayar pada saat terjadinya transaksi. Contohnya adalah PPh Final atas penghasilan dari sewa tanah dan bangunan.
6. SPT Masa PPh Pasal 26
SPT Masa PPh Pasal 26 diajukan oleh pemungut PPh Pasal 26. PPh Pasal 26 merupakan pajak yang dipotong oleh pemotong atau pemungut PPh dari penghasilan dalam negeri yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak yang bersangkutan.
7. SPT Masa PPh Pasal 29
SPT Masa PPh Pasal 29 diajukan oleh wajib pajak yang melakukan pemotongan PPh Pasal 29. PPh Pasal 29 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan dalam negeri yang diterima atau diperoleh oleh penerima penghasilan yang bukan merupakan wajib pajak.
8. SPT Masa PPN
SPT Masa PPN diajukan oleh wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN ini dikenakan atas penjualan barang dan jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Kesimpulan
Setiap jenis SPT Masa memiliki ketentuan waktu penyampaian yang berbeda-beda, tergantung pada jenis penghasilan dan jenis PPh yang dikenakan. Keterlambatan dalam penyampaian SPT dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda atau bahkan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penting bagi setiap wajib pajak untuk memahami jenis-jenis SPT Masa yang harus mereka sampaikan dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini tidak hanya untuk memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga untuk menghindari sanksi yang dapat dikenakan akibat ketidakpatuhan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Rasakan sensasi unik Emkay Blast Lite Liquid Vape hari ini! Pesan sekarang dan nikmati pengalaman vape yang tak terlupakan!