31.3 C
Jakarta
May 18, 2024
Official Store Software Akuntansi Accurate
Berita

Serikat Pekerja : Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Cara Mendirikannya

Serikat Pekerja di Indonesia

Serikat pekerja menjadi salah satu organisasi yang menaungi para buruh atau karyawan. Organisasi ini memiliki tujuan untuk melindungi hak-hak para pekerja. Serikat buruh/Pekerja berdiri untuk membantu karyawan jika memiliki masalah terkait pemenuhan hak kerja oleh Perusahaan.

Meskipun permasalahan antara pekerja dan pemberi pekerja telah memiliki regulasi yang jelas diatur dibawah Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku. Namun, masih banyak masalah industrial antara pemberi kerja dan pekerja tidak selesai dan para pekerja merasa hak mereka tidak terpenuhi dan pemberi kerja menganggap telah memenuhi seluruh hak dan kewajiban kepada karyawan yang berselisih.

Mengutip dari website Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dalam kurun waktu 2005-2023, jumlah Serikat Pekerja menurun drastis dari 1,8 juta menjadi 165.000. Keberadaan perkumpulan karyawan ini cukup penting untuk menjaga keselarasan dalam hubungan industrial antara pemberi kerja, pengusaha, dan Pemerintah.

Serikat buruh hadir untuk membantu permasalahan perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja atau Perusahaan.  Sehingga Pekerja merasa memiliki pihak yang membela dan melindungi mereka dari hak dan kepentingan pekerja.

Pengertian Serikat Kerja

Mengutip dari UU No 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, perkumpulan Buruh atau Serikat kerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh, baik di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan karyawan serta meningkatkan kesehjahteraan pekerja dan keluarganya.

Bahkan kebebasan para buruh berserikat tertuang dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)/International Labour Organization (ILO). Selain itu, hak pekerja untuk berserikat dijamin dalam UUD 1945.

Dalam perkumpulan ini, terdapat hak serikat pekerja/buruh diantaranya ; membuat perjanjian kerjasama antara karyawan dan pengusaha, mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial, melindungi buruh dalam lembaga ketenagakerjaan, membentuk lembaga atau melakukan kegiatan, yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesehjahteraan karyawan dan melakukan kegiatan lainnya dibidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga: Perjuangan Kaum Proletar, Sejarah Panjang Hari Buruh Internasional

Fungsi

Secara garis besar, Serikat buruh berfungsi sebagai pelindung bagi pekerja dalam bekerja di Perusahaan. Penjelasan baku mengenai Serikat Pekerja tertulis dalam Pasal 4 Ayat 2 UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh, serta beberapa fungsi berikut:

  • Sebagai pihak pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial.
  • Mewakili pekerja atau karyawan atau buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya.
  • Menjadi sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, adil, dan sesuai dengan Regulasi yang berlaku.
  • Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya, yakni karyawan/buruh/pekerja.
  • Menjadi perencana, pelaksana, dan penanggungjawab pemogokan pekerja atau buruh sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Berperan sebagai wakil pekerja atau buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.

Tujuan

Tujuan dari keberadaan perkumpulan atau serikat ini sebagai Organisasi yang melindungi hak-hak para buruh, serta meningkatkan kesehjahteraan karyawan. Alih-alih bersifat politis, kehadiran Serikat Pekerja lebih ke arah sosial, yaitu melindungi setiap anggota yang ada di dalam Perusahaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagaimana Membentuk Serikat Pekerja

Pendirian perkumpulan karyawan ini, perlu memiliki sekurang-kurangnya 10 anggota pekerja/buruh dan memiliki anggaran dasar dan rumah tangga. Selain itu, nama dan lambang perkumpulan karyawan tidak boleh sama dengan nama dan lambang dari serikat pekerja lainnya.

Berikut beberapa persyaratan pendirian:

  1. Nama & Lambang Serikat
  2. Dasar negara, asas, tujuan
  3. Tanggal pendirian
  4. Tempat kedudukan
  5. Keanggotaan dan Kepengurusan
  6. Sumber dan pertanggung jawab keuangan
  7. Ketentuan perubahan AD/ART

Kemudian Organisasi Pekerja perlu melaporkan pendirian Serikat kepada lembaga atau Instansi Pemerintah terkait di bidang Ketenagakerjaan dimana Serikat berdiri. Dengan melampiri beberapa dokumen, seperti:

  • Daftar & Nama anggota pembentuk
  • AD/ART
  • Susunan dan Nama Pengurus

Instansi Pemerintah wajib mencatat dan memberikan nomor bukti pencatatan terhadap serikat karyawan yang telah mendaftarkan dan memenuhi ketentuan selambat-lambatnya 21 hari kerja, terhitung dari tanggal diterima Pemberitahuan.

Syarat & Ketentuan pendirian perkumpulan karyawan, tertuang dalam UU 21 Tahun 2000.

Baca Juga: Kerusuhan Haymarket, Awal Mula Kemunculan Hari Buruh Internasional

Melarang Mendirikan Serikat Pekerja

Memang dibeberapa Perusahaan memiliki peraturan bahwa setiap karyawan dilarang mendirikan bahkan bergabung dengan Serikat Buruh. Namun, pendirian Serikat Buruh tidak bisa dilarang atau menghalangi maka pihak tersebut dapat dikenakan sanksi minimal lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta.

Banyak Perusahaan yang menganggap kehadiran Serikat pekerja alih-alih menjadi organisasi yang membantu perusahaan, melainkan sebuah organisasi yang mengancam operasional perusahaan yang membuatnya sering menjadi selisih paham.

Perusahaan dan Organisasi Pekerja bisa menjadi mitra untuk sama-sama saling memenuhi hak dan kewajiban. Melalui proses diskusi, negosiasi, kesepakatan, dan kondisi kekinian yang membantu perusahaan untuk terus maju dan berkembang.

Rasakan sensasi unik Emkay Blast Lite Liquid Vape hari ini! Pesan sekarang dan nikmati pengalaman vape yang tak terlupakan!

Related posts

Perjuangan Kaum Proletar, Sejarah Panjang Hari Buruh Internasional

ademuthia

PPIC Adalah: Pengertian, Tujuan dan Cara Meningkatkannya

Handry

Pengertian Sistem Pengendalian Internal Menurut Ahli dan Komponen di Dalamnya

Handry