November 1, 2025
Solusi Pembukuan Bisnis
Pajak

Panduan Lengkap Lapor Pajak Tahunan 2025: Cara Lapor, Perbedaan, dan Batas Waktu!

Lapor Pajak Tahunan

Lapor pajak tahunan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak, baik individu maupun badan usaha. Setiap tahun, pemilik usaha harus menyusun dan melaporkan pajaknya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan regulasi yang berlaku. Bagi pelaku usaha, memahami cara melaporkan pajak dengan benar sangat penting agar tidak terkena sanksi atau denda akibat keterlambatan atau kesalahan pelaporan.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang laporan pajak tahunan, termasuk cara lapor pajak badan, perubahan sistem lapor pajak tahun 2025, apakah sudah wajib menggunakan Coretax, sistem pemungutan pajak, serta deadline pelaporan pajak badan.

Bagaimana Cara Lapor Pajak Badan?

Laporan pajak badan merujuk pada proses pelaporan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh perusahaan atau badan usaha. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Menyiapkan Dokumen Pajak

Sebelum melapor, pastikan perusahaan telah menyiapkan dokumen seperti laporan keuangan, bukti pembayaran pajak, serta formulir SPT Tahunan Badan (Formulir 1771).

Baca Juga: Panduan Lengkap Pajak Penghasilan untuk UMKM: Hindari Denda & Kelola Pajak dengan Mudah!

Menghitung Pajak Terutang

Perusahaan harus menghitung jumlah pajak yang terutang berdasarkan laporan keuangan yang telah disusun.

Membayar Pajak yang Masih Terutang

Jika ada pajak yang belum dibayarkan, perusahaan harus melakukan pembayaran terlebih dahulu melalui sistem yang disediakan oleh DJP.

Melaporkan SPT Tahunan Badan

Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui DJP Online atau melalui aplikasi yang terintegrasi dengan sistem perpajakan.

Mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

Setelah berhasil melapor, perusahaan akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik sebagai tanda bukti pelaporan pajak yang sah.

Cara Lapor Pajak Tahun 2025

Pajak tahun 2025 akan mengalami beberapa perubahan dari tahun sebelumnya, termasuk penyempurnaan dalam sistem pelaporan pajak yang semakin terdigitalisasi. Berikut langkah-langkah umum dalam pelaporan pajak tahun 2025:

Login ke DJP Online atau Coretax

Pemilik usaha harus masuk ke sistem DJP Online atau Coretax menggunakan akun yang telah terdaftar.

Memeriksa Data Perpajakan

Pastikan semua data pajak telah sesuai, termasuk data penghasilan, pengeluaran, dan kredit pajak yang telah dibayarkan selama setahun.

Melengkapi Formulir SPT

Formulir SPT Tahunan Badan 1771 harus diisi dengan benar sesuai dengan laporan keuangan perusahaan.

Mengunggah Dokumen Pendukung

Beberapa dokumen yang perlu diunggah antara lain laporan keuangan, bukti pemotongan pajak, serta laporan lain yang diperlukan.

Mengajukan Laporan dan Menerima Bukti Penerimaan

Setelah mengajukan laporan, pastikan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik sebagai bukti bahwa laporan telah diterima oleh DJP.

Perbedaan Lapor Pajak Tahun 2024 dengan 2025

Perubahan dalam sistem perpajakan terus terjadi setiap tahun. Beberapa perbedaan utama antara pelaporan pajak tahun 2024 dan 2025 adalah:

Peningkatan Penggunaan Coretax

Tahun 2025, pemerintah semakin mendorong penggunaan Coretax untuk mempercepat dan mempermudah proses pelaporan pajak.

Namun, masih banyak ditemukan kendala dalam penggunaan Coretax di tahun ini. Sehingga Pemerintah memutuskan wajib pajak masih bisa menggunakan sistem yang lama melalui DJP Online.

Baca Juga: Mengenal Fitur e-Faktur Pajak di Accurate Online

Digitalisasi yang Lebih Luas

Sistem perpajakan akan semakin berbasis digital dengan integrasi data yang lebih baik, sehingga mengurangi risiko kesalahan pelaporan.

Penyederhanaan Formulir Pajak

Tahun 2025, DJP berencana menyederhanakan beberapa formulir pajak agar lebih mudah dipahami oleh Wajib Pajak.

Apakah Laporan Pajak 2025 Sudah Harus Menggunakan Coretax?

Coretax adalah sistem perpajakan yang telah diperkenalkan oleh DJP untuk mempermudah proses lapor pajak tahunan, terutama bagi perusahaan. Pada tahun 2025, penggunaan Coretax semakin direkomendasikan dan berpotensi menjadi sistem utama untuk melaporkan pajak.

Keuntungan menggunakan Coretax antara lain:

  • Pelaporan lebih cepat dan mudah.
  • Mengurangi risiko kesalahan perhitungan pajak.
  • Terintegrasi dengan sistem DJP Online.
  • Meningkatkan transparansi dan akurasi data pajak.

Tantangan Lapor Pajak di Indonesia pada 2025

Sebelumnya, pelaporan dan pembayaran pajak di Indonesia masih menjadi tantangan bagi para wajib pajak, terutama Wajib Pajak badan. Wajib Pajak badan atau Perusahaan harus menggunakan empat platform berbeda dengan fungsinya masing-masing.

Proses lapor pajak melibatkan Web eFaktur, Aplikasi eFaktur, web DJP, dan web e-Nofa. Dalam Langkah pelaporannya, seorang Admin Perusahaan harus membuat faktur melalui aplikasi, memasukan kode bayar melalui Web DJP, membayar melalui e-Commerce atau Kantor Pos, dan setelah itu perlu memasukan Kembali ke Web eFaktur.

Si Admin pun perlu memastikan bahwa Nomor Seri Faktur Pajak (NFSP) telah dilakukan di web e-Nofa.

Namun meskipun sudah menggunakan empat platform dengan fungsinya masing-masing, terkadang tidak berjalan mulus. Apa lagi di masa-masa remain seperti saat ini, terkadang web eFaktur kerap terjadi error, hingga tidak bisa di akses dalam jangka waktu yang cukup lama. Padahal, jika Wajib Pajak telat membayar pajak, mereka dikenakan biaya Rp 500 ribu per bulan.

Coretax Menimbulkan Masalah Baru

Menjawab kebutuhan tersebut, akhirnya Pemerintah melalui DJP membuat sistem untuk memutus dan menyederhanakan sistem pelaporan pajak di Indonesia dengan meluncurkan Coretax. Sistem yang diharapkan dapat mengintegrasikan seluruh layanan dan aktivitas lapor pajak menggunakan satu platform yang lebih efisien dan efektif.

Namun, platform tersebut sejak awal tahun sudah menjadi perbincangan karena banyak sekali masalah baru yang timbul. Banyak Wajib Pajak mengaku sistem Coretax lebih rumit dibandingkan sistem sebelumnya.

Masalah yang dikeluhkan seperti pembuatan akun yang tidak berjalan lancer, website yang kerap kali error dan sangat lambat. Keluhan yang menjadi sorotan adalah Coretax belum menagkui data yang telah di input sejak bertahun-tahun di sistem lama.

Para wajib pajak diharuskan mengisi seluruh informasi dari awal, hingga Coretax telah memperkenalkan kolom baru seperti NIK Notaris yang sebelumnya tidak ada dan sangat membingungkan para wajib pajak.

Masih banyak berbagai keluhan dari para Wajib Pajak yang menganggap sistem baru tidak cukup praktis. Sehingga sering juga ditemukan masalah teknis di dalamnya.

Baca Juga: Perbedaan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non PKP

Sistem Pemungutan Pajak

Dalam perpajakan, terdapat beberapa sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia, yaitu:

Withholding System

Pajak dipotong langsung oleh pihak lain sebelum sampai ke Wajib Pajak, misalnya pajak penghasilan yang dipotong oleh perusahaan dari gaji karyawan.

Self-Assessment System

Wajib Pajak menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri, seperti dalam Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Official Assessment System

Pemerintah menentukan besaran pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak, seperti pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kapan Deadline Lapor Pajak Badan?

Penting bagi pemilik usaha untuk mengetahui deadline lapor pajak tahunan agar tidak terkena sanksi. Berikut adalah batas waktu yang berlaku:

  • SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi: 31 Maret setiap tahunnya.
  • SPT Tahunan Wajib Pajak Badan: 30 April setiap tahunnya.

Jika terlambat melaporkan pajak, perusahaan dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga Rp1.000.000.

Gunakan Accurate Online untuk Penyusunan Laporan Pajak yang Lebih Mudah

Menyusun laporan pajak tahunan dapat menjadi tugas yang kompleks dan menyita waktu. Untuk mempermudah prosesnya, Anda bisa menggunakan Accurate Online, software akuntansi berbasis cloud yang telah digunakan oleh ribuan bisnis di Indonesia.

Keunggulan Accurate Online dalam penyusunan laporan pajak:

  • Secara otomatis menghitung pajak berdasarkan transaksi bisnis.
  • Menghasilkan laporan keuangan dan perpajakan secara instan.
  • Terintegrasi dengan sistem perpajakan DJP untuk mempermudah pelaporan.

Jangan sampai kesulitan dalam laporan pajak tahunan menghambat bisnis Anda! Gunakan Accurate Online sekarang dan pastikan laporan pajak bisnis Anda tersusun dengan rapi dan tepat waktu.

Dengan memahami cara lapor pajak badan, perbedaan regulasi pajak tahun 2024 dan 2025, serta pentingnya menggunakan sistem seperti Coretax dan Accurate Online, Anda bisa memastikan kepatuhan pajak bisnis berjalan dengan baik. Yuk, susun laporan pajak Anda sekarang!

Related posts

Perbedaan Pajak dan Retribusi: Panduan Penting bagi Pengusaha

ademuthia

Perbedaan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non PKP

Faqih Jafar

Cara Mengurangi Beban Pajak Anda secara Legal

Ika Maiyastri