Bagi sebagian orang Pajak Penghasilan atau PPh bukan lagi hal asing. Pajak ini sering dikenakan dari penghasilan yang diperoleh oleh Wajib Pajak baik perorangan maupun badan. Namun, penghitungan pajak bagi sebagian pelaku bisnis masih sangat membingungkan. Terutama bagi pelaku bisnis UMKM. Kali ini, Abcsemanggi.com akan memberikan panduan pajak penghasilan untuk UMKM.
Sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), memahami kewajiban perpajakan adalah hal yang penting. Pajak penghasilan merupakan salah satu pajak yang wajib dibayarkan oleh setiap wajib pajak, termasuk UMKM. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai pajak penghasilan untuk UMKM, mulai dari definisi, objek pajak, jenis pajak, tarif, hingga cara pelunasannya.
Apa Itu Pajak Penghasilan?
Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh individu atau badan usaha dalam satu tahun pajak. Bagi UMKM, pajak ini harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pajak penghasilan memiliki beberapa kategori yakni:
- PPh yang dikenakan kepada Wajib Pajak pribadi. Mereka yang dikenakan adalah Wajib Pajak yang memiliki profesi sebagai karyawan maupun Pemilik bisnis.
- PPh yang dibebankan kepada wajib pajak badan atau Perusahaan yang dikenakan dari penghasilan badan tersebut.
Objek Pajak Penghasilan
Objek pajak penghasilan adalah semua bentuk penghasilan yang diperoleh oleh UMKM, baik dari penjualan barang, jasa, maupun pendapatan lainnya yang diakui sebagai penghasilan kena pajak. Beberapa contoh objek pajak penghasilan untuk UMKM antara lain:
- Penjualan produk atau jasa
- Keuntungan dari investasi
- Pendapatan dari sewa properti
- Royalti atau hak cipta
Jenis Pajak Penghasilan untuk UMKM
UMKM dikenakan beberapa jenis pajak penghasilan, di antaranya:
- PPh Final UMKM (PP 23 Tahun 2018): Pajak dengan tarif khusus untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
- PPh Pasal 21: Pajak atas penghasilan karyawan yang bekerja di UMKM.
- PPh Pasal 25: Pajak yang dibayarkan secara angsuran untuk wajib pajak yang tidak menggunakan skema PPh final.
- PPh Pasal 4 Ayat 2: Pajak atas jenis penghasilan tertentu seperti sewa tanah dan bangunan.
Tarif Pajak Penghasilan untuk UMKM
Sesuai dengan PP 23 Tahun 2018, tarif pajak penghasilan untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun adalah 0,5% dari omzet bruto. Tarif ini berlaku selama 3 tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 4 tahun bagi Wajib Pajak Badan sejak pertama kali dikenakan pajak ini.
Jika omzet usaha melebihi Rp4,8 miliar per tahun, UMKM akan dikenakan pajak berdasarkan tarif progresif sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), yaitu:
- 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp50 juta
- 15% untuk penghasilan kena pajak Rp50 juta – Rp250 juta
- 25% untuk penghasilan kena pajak Rp250 juta – Rp500 juta
- 30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta
Jatuh Tempo Pembayaran Pajak
Pembayaran pajak penghasilan UMKM dilakukan setiap bulan dan harus dilaporkan melalui e-Billing DJP Online. Jatuh tempo pembayaran PPh Final UMKM adalah tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan pelaporan SPT dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Cara Pelunasan Pajak Penghasilan untuk UMKM
Berikut langkah-langkah pelunasan pajak UMKM:
- Hitung Pajak yang Harus Dibayarkan: Kalikan omzet bulanan dengan tarif pajak (0,5%).
- Buat Kode Billing di DJP Online: Masuk ke sistem e-Billing DJP Online dan buat kode billing untuk pembayaran pajak.
- Bayar Pajak Melalui Bank atau Layanan Digital: Gunakan kode billing tersebut untuk melakukan pembayaran melalui bank, ATM, internet banking, atau layanan digital lainnya.
- Simpan Bukti Pembayaran: Simpan bukti bayar sebagai arsip dan bukti pemenuhan kewajiban pajak.
- Laporkan Pajak di e-Form atau e-SPT: Setelah membayar, laporkan pajak melalui sistem DJP Online.
Ilustrasi Perhitungan Pajak UMKM
Misalkan seorang pelaku usaha memiliki omzet sebesar Rp100 juta per bulan. Maka perhitungan pajak penghasilan UMKM adalah:
Setiap bulan, pengusaha ini harus membayar Rp500.000 sebagai pajak penghasilan.
Kesimpulan
Mengelola kewajiban pajak bagi UMKM adalah bagian penting dalam menjaga bisnis tetap sehat dan patuh terhadap peraturan perpajakan. Dengan memahami objek pajak, jenis pajak, tarif, serta cara pembayaran dan pelaporannya, UMKM dapat menghindari denda dan sanksi pajak.
Agar lebih mudah dalam mengelola keuangan dan pajak bisnis Anda, gunakan software akuntansi Accurate Online. Dengan fitur pencatatan otomatis, laporan pajak yang rapi, dan integrasi dengan sistem perpajakan, Anda bisa lebih fokus mengembangkan bisnis. Coba Accurate Online sekarang dan permudah pengelolaan pajak bisnis Anda!
