March 23, 2025
Solusi Pembukuan Bisnis
Pajak

Mudah! Begini Cara Aktivasi Coretax untuk Wajib Pajak Badan dalam 5 Menit

Dalam era digital, pelaporan pajak kini semakin mudah dengan adanya Coretax, sistem administrasi perpajakan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, masih banyak Wajib Pajak Badan yang bingung bagaimana cara aktivasi Coretax agar bisa digunakan untuk pelaporan pajak perusahaan.

Sistem administrasi di Coretax masih banyak menemukan masalah, sehingga masih banyak beberapa pembaruan yang perlu dilakukan untuk kemudahan seluruh Wajib Pajak mengaksesnya. Selain itu, masih banyak Wajib Pajak yang bingung cara aktivasi Coretax. Kali ini, Abcsemanggi.com mencoba untuk meringkas dan menyesuaikan untuk Anda.

Jika Anda salah satunya, jangan khawatir! Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah untuk mengaktifkan Coretax dengan mudah.

Apa Itu Coretax?

Coretax adalah sistem pajak berbasis teknologi terbaru yang dirancang untuk mempermudah Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara digital. Sistem ini memungkinkan perusahaan untuk mengelola administrasi pajak, mulai dari pelaporan hingga pembayaran secara online dengan lebih aman dan efisien.

Coretax diluncurkan pertama kali pada 31 Desember 2024. Coretax digadang-gadang menjadi Langkah strategis dalam transformasi digital administrasi perpajakan yang lebih moden. Kehadiran Coretax sebagai bagian penting Pemerintah untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar pajak, sekaligus terciptanya ekosistem perpajakan yang lebih modern, cepat, dan akuntabel.

Baca Juga: Adaptasi Coretax DJP Lebih Mudah? Accurate Online Solusinya!

Syarat Aktivasi Coretax untuk Wajib Pajak Badan

Sebelum mengetahui cara aktivasi Coretax, pastikan perusahaan Anda telah memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan yang Aktif
  • Terdaftar dalam sistem DJP Online
  • Memiliki e-FIN yang telah diaktivasi
  • Memiliki akun email yang valid dan aktif

Jika semua persyaratan di atas sudah terpenuhi, Anda bisa langsung melanjutkan ke tahap aktivasi Coretax.

Langkah-Langkah Aktivasi Coretax

Akses Website DJP Online

Login Coretax
Source: Pajak.go.id

Buka browser dan masuk ke https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Login menggunakan NPWP dan password yang telah Anda daftarkan.

Pilih Menu Coretax

Setelah masuk ke dashboard, cari dan klik menu Coretax yang tersedia di daftar layanan DJP Online.

Verifikasi Data Perusahaan

Sistem akan menampilkan data perusahaan Anda yang terdaftar. Pastikan informasi yang ditampilkan sudah benar dan sesuai dengan data yang ada.

Aktivasi Akun Coretax

Klik tombol “Aktivasi Coretax” dan ikuti petunjuk yang diberikan. Anda mungkin akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor telepon yang terdaftar.

Selesaikan Proses

Jika aktivasi berhasil, Anda akan menerima notifikasi konfirmasi. Setelah itu, Anda bisa langsung login ke sistem Coretax dan mulai menggunakan fitur-fitur yang tersedia untuk pelaporan pajak perusahaan Anda.

Perubahan Coretax Dibandingkan Sebelumnya

Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan pajak di Indonesia. Dibandingkan dengan sistem sebelumnya, Coretax menawarkan berbagai perubahan signifikan yang dirancang untuk mempermudah baik wajib pajak maupun petugas pajak dalam melaksanakan tugas mereka. Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara Coretax dan sistem perpajakan sebelumnya:

Proses Registrasi Wajib Pajak

Sistem Sebelumnya: Registrasi dilakukan melalui layanan web atau loket dengan validasi data yang terbatas. Alur proses belum terintegrasi sepenuhnya, sehingga data seringkali tidak sinkron.

Coretax: Menggunakan pendekatan omnichannel dan borderless, registrasi dapat dilakukan melalui berbagai saluran dengan validasi data yang lebih komprehensif, termasuk melalui pihak ketiga. Alur proses lebih terintegrasi, memastikan data yang akurat dan up to date.

Layanan Informasi

Sistem Sebelumnya: Informasi disediakan melalui web dan loket dengan data yang tidak selalu terintegrasi, sehingga menyulitkan wajib pajak dalam mengakses informasi secara real time.

Coretax: Diperkenalkan fitur Tax Account Management (TAM) melalui portal yang dapat diakses kapan saja, menyediakan data real time seperti profil wajib pajak, hak dan kewajiban perpajakan, buku besar perpajakan, dan riwayat transaksi.

Pembayaran Pajak

Sistem Sebelumnya: Setiap jenis pajak memerlukan kode billing terpisah, dan wajib pajak harus mencari sendiri jenis pajak yang masih terutang. Proses pemberian imbalan bunga dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak belum online, serta tidak ada fitur data dan nilai pajak terutang.

Coretax: Memungkinkan pembayaran multi-akun, adanya akun deposit, penyesuaian pembayaran online, dan fitur data kewajiban pajak terutang, sehingga mempermudah proses pembayaran dan monitoring kewajiban pajak.

Pelaporan SPT Tahunan

Sistem Sebelumnya: Belum ada sistem dan format yang terintegrasi dalam pengelolaan bukti potong/pungut, serta belum ada standarisasi format laporan laba rugi pada SPT Tahunan Badan.

Coretax: Menyediakan format yang terstandarisasi dan terintegrasi untuk pelaporan, memudahkan wajib pajak dalam menyusun dan menyampaikan SPT Tahunan dengan lebih akurat dan efisien.

Otomatisasi dan Integrasi Data

Sistem Sebelumnya: Banyak proses yang masih manual dan tidak terintegrasi, meningkatkan risiko kesalahan dan memakan waktu lebih lama.

Coretax: Mengotomatiskan banyak prosedur bisnis dan mengintegrasikan data antara DJP dengan instansi lain, seperti integrasi data wajib pajak antara sistem DJP dengan Dinas Kependudukan berupa NIK sebagai NPWP.

Keamanan Data

Sistem Sebelumnya: Keamanan data kurang optimal, dengan risiko kebocoran data yang lebih tinggi.

Coretax: Dilengkapi dengan fitur enkripsi data dan sistem keamanan canggih untuk melindungi informasi wajib pajak dari risiko kebocoran.

Gunakan Accurate Online untuk Pengelolaan Pajak yang Lebih Mudah!

Aktivasi Coretax memang penting, tetapi pengelolaan pajak perusahaan Anda juga harus dilakukan dengan efisien. Gunakan Accurate Online, software akuntansi berbasis cloud yang membantu perusahaan dalam:

  • Membuat laporan keuangan otomatis
  • Menghitung pajak secara real-time
  • Membantu pembuatan e-Faktur dan e-Billing dengan mudah
  • Terintegrasi langsung dengan DJP Online untuk pelaporan pajak

Aktivasi Coretax sudah selesai? Kini saatnya mengelola pajak perusahaan dengan lebih mudah menggunakan Accurate Online! Coba gratis sekarang di sini.

Related posts

Perbedaan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non PKP

Faqih Jafar

Pebisnis Wajib Tahu! Cara Melihat PSAK 71, 72, dan 73

admin

Apa Itu Utang Pajak? Ini Pengertian, Penyebab Hingga Cara Menghapusnya

admin