Dalam menjalankan bisnis, pemenuhan kewajiban perpajakan merupakan aspek penting yang harus diperhatikan oleh setiap Wajib Pajak Badan. Salah satu kewajiban pajak yang wajib dilaporkan adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21), yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh individu. Kini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan sistem Coretax sebagai solusi baru dalam pelaporan pajak, termasuk PPh 21.
Dengan beralih ke sistem Coretax, pelaporan pajak menjadi lebih modern, cepat, dan efisien. Artikel ini akan membahas secara rinci mengapa Wajib Pajak Badan harus melaporkan PPh 21 melalui Coretax, keunggulan sistem ini dibandingkan metode sebelumnya, serta panduan lengkap cara melaporkan PPh 21 menggunakan Coretax.
Kenapa Harus Lapor PPh 21 melalui Coretax?
Sebelum adanya Coretax, pelaporan pajak sering kali menghadapi berbagai tantangan, seperti sistem yang kurang responsif, proses yang kompleks, serta kendala teknis saat mengakses layanan DJP Online. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan Coretax sebagai sistem terbaru. Bertujuan untuk meningkatkan pengalaman Wajib Pajak dalam melaporkan pajaknya.
Beberapa alasan utama mengapa Wajib Pajak Badan harus mulai melaporkan PPh 21 melalui Coretax adalah:
- Digitalisasi Sistem Perpajakan
Coretax dirancang untuk mendukung digitalisasi perpajakan di Indonesia, sehingga seluruh proses pelaporan pajak menjadi lebih terintegrasi dan transparan. - Kemudahan Akses
Coretax dapat diakses kapan saja dan di mana saja melalui internet, memungkinkan perusahaan untuk mengelola pajaknya dengan lebih fleksibel. - Efisiensi Proses Pelaporan
Dengan antarmuka yang lebih user-friendly dan fitur otomatisasi, proses pelaporan PPh 21 menjadi lebih cepat dan minim kesalahan dibandingkan metode konvensional. - Keamanan Data yang Lebih Baik
Sistem ini menggunakan teknologi keamanan terbaru untuk melindungi data Wajib Pajak dari ancaman kebocoran atau penyalahgunaan informasi.
Baca Juga: Adaptasi Coretax DJP Lebih Mudah? Accurate Online Solusinya!
Kelebihan Coretax Dibandingkan Sistem Sebelumnya
Dibandingkan dengan sistem lama, Coretax menawarkan berbagai keunggulan yang sangat membantu Wajib Pajak Badan dalam mengelola kewajiban perpajakannya. Berikut beberapa keunggulan utama dari sistem ini:
- Proses Validasi Data yang Lebih Cepat
Coretax memungkinkan validasi data secara otomatis dan real-time, sehingga mengurangi risiko kesalahan input dan mempercepat proses pelaporan pajak. - Integrasi dengan Sistem Perbankan
Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran pajak langsung melalui sistem yang telah terintegrasi dengan layanan perbankan, tanpa perlu berpindah platform. - Dukungan Multi-User
Dalam perusahaan, biasanya ada beberapa pihak yang bertanggung jawab atas urusan perpajakan. Coretax mendukung akses multi-user sehingga tim keuangan dapat bekerja secara bersamaan dalam satu sistem. - Notifikasi dan Reminder Pajak
Sistem ini memiliki fitur notifikasi yang membantu Wajib Pajak mengingatkan jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak, sehingga terhindar dari keterlambatan. - Otomatisasi Perhitungan Pajak
Dengan Coretax, perhitungan PPh 21 menjadi lebih akurat dan otomatis, mengurangi risiko kesalahan akibat penghitungan manual.
Tata Cara Melaporkan PPh 21 Menggunakan Coretax
Agar Wajib Pajak Badan dapat dengan mudah beradaptasi dengan sistem baru ini, berikut adalah langkah-langkah dalam melaporkan PPh 21 menggunakan Coretax:
Login ke Coretax
- Akses laman resmi Coretax DJP.
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi yang telah terdaftar.
- Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Pilih Menu Pelaporan PPh 21
- Setelah berhasil masuk, pilih opsi Pelaporan Pajak.
- Pilih jenis pajak PPh 21.
- Pilih periode pajak yang akan dilaporkan (bulanan atau tahunan).
Unggah Data Penghasilan dan Pajak yang Dipotong
- Siapkan dokumen yang berisi daftar penghasilan pegawai serta jumlah pajak yang telah dipotong.
- Coretax mendukung berbagai format unggahan, termasuk CSV dan Excel.
Periksa dan Validasi Data
- Sistem Coretax akan otomatis memvalidasi data yang telah diunggah.
- Pastikan tidak ada kesalahan input agar laporan bisa diproses tanpa kendala.
Generate ID Billing dan Lakukan Pembayaran
- Jika terdapat pajak yang harus dibayarkan, sistem akan menghasilkan ID Billing.
- Lakukan pembayaran melalui bank atau kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan DJP.
Kirim Laporan Pajak
- Setelah pembayaran selesai, kembali ke sistem Coretax dan konfirmasi pembayaran.
- Kirim laporan pajak secara elektronik dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti resmi pelaporan.
Baca Juga: Mudah! Begini Cara Aktivasi Coretax untuk Wajib Pajak Badan dalam 5 Menit
Kesimpulan
Coretax adalah inovasi terbaru dari DJP yang memudahkan WP Badan dalam melaporkan PPh 21 dengan lebih cepat, akurat, dan efisien. Dengan berbagai keunggulan seperti sistem berbasis cloud, otomatisasi perhitungan pajak, serta integrasi dengan perbankan, Coretax menjadi solusi modern bagi perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Dengan memahami cara menggunakan Coretax untuk melaporkan PPh 21, WP Badan dapat menghemat waktu dan mengurangi risiko kesalahan dalam pelaporan pajak. Pastikan perusahaan Anda beradaptasi dengan sistem ini agar proses perpajakan semakin mudah dan terhindar dari sanksi keterlambatan pelaporan.
Jika Anda ingin pengelolaan keuangan bisnis menjadi lebih terintegrasi, gunakan Accurate Online sebagai software akuntansi terpercaya. Accurate dapat membantu Anda mencatat transaksi, menghitung pajak secara otomatis, hingga menghasilkan laporan keuangan yang akurat. Coba Accurate Online sekarang dan optimalkan pengelolaan pajak serta keuangan bisnis Anda!
