Saat ini kondisi perekonomian dunia sedang tidak stabil., termasuk kondisi perekonomian di Indonesia. Hampir seluruh sektor bisnis dan perekonomian di Indonesia goyah karena imbas dari pandemi corona dua bulan terakhir ini.
Baca Juga: 4 Tips Menghadapi Krisis Bisnis Karena Corona
Banyak bisnis yang terpaksa tutup dan merumahkan pegawainya karena tidak lagi sanggup untuk membayar operasional harian karena tidak ada pemasukan sama sekali pada bisnis mereka.
Pemerintah pun menyadari hal ini dan akhirnya menurunkan bantuan untuk para pebisnis yang ada di Indonesia agar bisnis mereka tetap bertahan dan perekonomian tetap berjalan seperti sediakala.
Bantuan yang diturunkan oleh pemerintah berupa beberapa stimulus ekonomi yang nantinya dapat meringankan beban para pelaku ekonomi mulai dari UMKM, UKM sampai dengan pengusaha besar dalam menghadapi pandemi corona ini.
Dilansir dari Kompas.com, Pemerintah pada Jumat (14/3/2020) mengumumkan paket stimulus untuk menjaga kinerja perekonomian yang tengat tertekan akibat wabah virus corona (Covid-19).
Situmulus yang dikeluarkan pemerintah berupa Stimulus Fiskal, Stimulus Non-Fiskal dan Stimulus Sektor Jasa Keuangan.
Accurate Online, Satu-satunya aplikasi keuangan bisnis yang dapat membantu Anda mengelola dan membuat laporan keuangan bisnis kurang dari 3 menit! Gak Percaya?
Stimulus Fiskal untuk Mendorong Perekonomian Masyarakat
- Pembebasan sementara pajak penghasilan atau PPh 21 selama 6 bulan untuk pekerja industri pengolahan. Dengan begitu, hal ini dapat mempertahankan daya beli pekerja yang bekerja di sektor industri. Peraturan ini berlaku mulai April hingga September 2020.
- Penundaan pembayaran pajak penghasilan impor atau PPh pasal 22 selama 6 bulan. Relaksasi ini diberikan untuk 19 sektor tertentu, wajib pajak untuk kemudahan impor tujuan ekspor atau KITE serta wajib pajak KITE untuk industri kecil menengah. Peraturan ini berlaku mulai April hingga September 2020.
- Pengurangan pajak penghasilan atau PPh pasal 25 sebesar 30% selama 6 bulan. Hal ini diharapkan dapat memberikan ruang cashflow bagi industri dengan penundaan pajak hingga Rp 4,2 triliun.
- Pembebasan pajak restoran dan hotel selama 6 bulan. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk 10 destinasi wisata dan 33 kota atau kabupaten. Peraturan ini berlaku mulai April hingga September 2020.
- Percepatan penyaluran untuk bantuan sosial, subsidi untuk perumahan rakyat serta implementasi kartu prakerja.
- Diskon tiket penerbangan hingga 50% untuk setiap 25% kursi bagi pesawat yang dari dan menuju 10 tempat wisata utama. Untuk hal ini, pemerintah telah mengeluarkan kocek hingga Rp 300 miliar dari dana APBN.
- Asuransi dan santunan bagi para tenaga medis yang menangani pasien-pasien yang terkena virus corona dengan anggaran yang disediakan sebesar Rp 3 triliun hingga Rp 6,1 triliun.
- Relaksasi restitusi untuk pajak pertambahan nilai atau PPN dipercepat selama 6 bulan. Hal ini diharapkan dapat membantu likuiditas perusahaan yang terkena wabah virus COVID-19 dengan nilai restitusi mencapai Rp 1,97 triliun. Peraturan ini berlaku mulai April hingga September 2020.
Stimulus Non Fiskal yang Berkaitan dengan Ekspor dan Impor
- Percepatan proses ekspor dan impor bagi para pelaku usaha yang memiliki reputasi baik.
- Proses percepatan ekspor impor dengan national logistic system.
- Penyederhanaan atau pengurangan untuk larangan terbatas pada 749 dari 1357 total barang menurut kode HS. Dengan begitu, hal ini diharapkan dapat membuat kegiatan ekspor berjalan lancar dan meningkatkan daya saing ekspor.
- Penyederhanaan atau pengurangan larangan terbatas impor bagi perusahaan yang berstatus sebagai produk pangan strategis, produsen, dan komoditi hortikultura, obat, hewan dan bahan obat serta makanan.
Stimulus untuk Sektor Keuangan
- OJK mengeluarkan kelonggaran bagi emiten untuk melakukan buyback saham tanpa melalui mekanisme rapat umum pemegang saham.
- Kelonggaran restrukturisasi kredit dari OJK.
- Relaksasi pembayaran untuk iuran program jaminan sosial pada tenaga kerja yang bekerja di sektor yang terkena dampak COVID-19.
- Ketentuan BI untuk underlying transaksi bagi para investor asing diperluas, sehingga mampu memberikan alternatif untuk melindungi nilai kepemilikan Rupiah.
- Penurunan pada suku bunga acuan Bank Indonesia 50 BPS dan Giro wajib minimum Rupiah maupun valuta asing.
Semoga stimulus yang diberikan pemerintah dapat membantu keberlangsungan perekonomian di Indonesia.
Stay Safe, Stay Healthy!
Rasakan sensasi unik Emkay Blast Lite Liquid Vape hari ini! Pesan sekarang dan nikmati pengalaman vape yang tak terlupakan!