Solusi Pembukuan Bisnis
Pajak

Mengenal Kode Faktur Pajak Coretax untuk Pengusaha Kena Pajak

Mengenal Kode Faktur pajak Coretax

Perubahan sistem perpajakan di Indonesia dengan hadirnya Coretax di 2025 menjadi satu tahapan adaptasi yang perlu dilakukan oleh Wajib Pajak (WP). Banyak perubahan-perubahan yang perlu diketahui oleh para Wajib Pajak, terutama para Wajib Pajak badan atau Pengusaha Kena Pajak (PKP). Salah satunya format kode faktur pajak di Coretax.

System baru yang dihadirkan oleh Coretax menambah format Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang sebelumnya berjumlah 16 digit menjadi 17 digit. Sehingga para pengusaha perlu memahami mengenai NSFP terbaru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pengertian Kode Faktur Pajak

Kode Faktur Pajak adalah kombinasi angka yang terdapat pada Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kode ini membantu mengidentifikasi jenis transaksi yang dilakukan dalam sistem perpajakan Indonesia.

Struktur Nomor Seri Faktur Pajak

Kode NSFP sendiri memiliki 17 angka yang memiliki kode-kode tersendiri. Struktur terdiri dari XX.XXX-XX.XXXXXXX.XX. Berikut rincian struktur dari digit angka yang tersedia.

Kode Transaksi (2 Digit Awal)

KODE JENIS TRANSAKSI
01 Penyerahan dalam negeri dengan PPn 11%
02 Penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) dengan fasilitas dibebaskan PPn
03 Penyerahan kepada pemungut PPn Bendahara Pemerintah
04 Penyerahan kepada pemungut PPn selain Bendahara Pemerintah
05 Penyerahan BKP/JKP dengan DPP nilai lain (Misalnya, transaksi ritel)
06 Penyerahan aktiva yang sesuai dengan pasal 16D UU PPn
07 Penyerahan lain yang PPn tidak pungut
08 Transaksi ekspor BKP/JKP
09 Penyerahan kepada Badan Usaha Tertentu untuk mendapatkan fasilitas PPn

 

Kode Status

Pada 3 angka berikutnya NSFP adalah kode status faktur pajak. Umumnya terdiri dari :

  • 000 à Faktur pajak normal
  • 001-999 à Faktur pajak pengganti (menggantikan faktur pajak sebelumnya)

Tahun Penerbitan

Dua angka berikutnya pada NSFP merupakan tahun penerbitan faktur pajak. Misal, 25 berarti faktur pajak diterbitkan pada tahun 2025.

Nomor Urut Faktur Pajak

Setelah itu, kita akan menemukan 7 digit seri angka pada NSFP yang merupakan nomor urut faktur pajak yang telah diterbitkan oleh PKP dalam satu tahun terakhir.

Baca Juga: Adaptasi Coretax DJP Lebih Mudah? Accurate Online Solusinya!

Kode Cabang

Dua angka terakhir pada NSFP merupakan kode cabang dari PKP penerpit faktur pajak. Sehingga bisa diketahui Dimana faktur pajak tersebut diterbitkan.

Kelebihan Membuat Faktur Pajak Menggunakan Coretax

Saat ini Coretax menjadi salah satu aplikasi resmi dari DJP untuk membuat, mengelola, dan melaporkan faktur pajak yang lebih mudah dan efisien. Berikut beberapa kelebihan dari Coretax:

1. Terintegrasi dengan e-Faktur DJP

Coretax sudah terhubung langsung dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sehingga faktur yang dibuat dapat langsung tervalidasi dan dilaporkan ke sistem perpajakan nasional.

2. Pembuatan Faktur Pajak Lebih Cepat & Mudah

  • Tidak perlu input manual berulang kali
  • Bisa mengimpor data dari file CSV/Excel
  • Memiliki fitur auto-fill, sehingga lebih praktis dan mengurangi kesalahan input

3. Otomatisasi Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) 17 Digit

Coretax secara otomatis menghasilkan dan mengatur Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) 17 digit sesuai aturan terbaru, termasuk kode cabang, sehingga lebih akurat dan sesuai regulasi DJP.

4. Dilengkapi dengan Validasi Pajak Otomatis

  • Coretax dapat mendeteksi kesalahan pengisian faktur sebelum dikirim ke DJP
  • Mengurangi risiko faktur reject atau batal karena kesalahan teknis

5. Keamanan Data Terjamin

  • Coretax menggunakan enkripsi data yang kuat untuk melindungi informasi transaksi
  • Semua faktur pajak tersimpan dengan aman di sistem cloud

6. Bisa Diakses Kapan Saja & di Mana Saja

  • Karena berbasis cloud, Coretax memungkinkan pengguna untuk:
  • Mengakses faktur pajak dari berbagai perangkat (laptop, tablet, atau smartphone)
    Membuat dan mengelola faktur pajak tanpa harus datang ke kantor pajak

7. Dukungan Multi-Cabang & Multi-User

  • Cocok untuk perusahaan dengan banyak cabang karena bisa membedakan faktur pajak berdasarkan kode cabang
  • Bisa digunakan oleh beberapa user dalam satu perusahaan, sehingga mempermudah koordinasi antar divisi

8. Fitur Pelaporan Pajak yang Praktis

  • Dapat langsung melaporkan faktur pajak tanpa harus login ke e-Faktur DJP secara terpisah
  • Menyediakan ringkasan laporan pajak yang mudah dipahami

Baca Juga: Mudah! Begini Cara Aktivasi Coretax untuk Wajib Pajak Badan dalam 5 Menit

Kesimpulan

Kehadiran Aplikasi Coretax untuk pembuatan faktur pajak memberikan banyak keuntungan, mulai dari otomatisasi Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) 17 digit, validasi data secara real time, hingga kemudahan pelaporan langsung ke DJP. Dengan fitur-fitur yang praktis dan keamanan data yang terjamin, perusahaan dapat menghemat waktu serta mengurangi risiko kesalahan dalam pengelolaan faktur pajak.

Namun, selain faktur pajak, pengelolaan laporan keuangan yang rapi dan akurat juga menjadi kunci utama dalam bisnis. Oleh karena itu, gunakan Software Accurate untuk membantu menyusun laporan keuangan, menghitung pajak secara otomatis, dan memastikan kepatuhan pajak bisnis Anda tetap terjaga.

Tingkatkan efisiensi bisnis Anda sekarang dengan Accurate Online! Kelola keuangan dan pajak dengan lebih mudah, cepat, dan akurat. Coba gratis sekarang!

Related posts

Melaporkan PPh 21 dengan Coretax: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak Badan

ademuthia

Cara Mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak: Panduan Lengkap Online dan Offline

ademuthia

Pengertian PJAP dan Hubungannya dengan Reformasi Sistem Perpajakan Indonesia

Miftah

2

2

2