SIUP: Syarat Penting bagi Pelaku Usaha
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah kumpulan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik usaha, baik perorangan, CV, PT, hingga BUMN. Surat ini dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan di wilayah tempat perusahaan berdiri. SIUP berfungsi sebagai syarat utama bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan perdagangannya secara legal dan sah.
Masa berlaku SIUP sebelumnya adalah lima tahun, dan harus diperbarui setelah melewati batas waktu tersebut.
Manfaat SIUP bagi Pelaku Usaha
SIUP memberikan manfaat penting bagi pemerintah dan pelaku usaha, di antaranya:
1. Izin Resmi dan Perlindungan Hukum
Memiliki SIUP berarti pemilik usaha memiliki bukti izin resmi dari pemerintah, sehingga usahanya dilindungi secara hukum.
2. Persyaratan untuk Pinjaman Modal
SIUP menjadi syarat utama ketika mengajukan pinjaman modal ke lembaga perbankan.
3. Dukungan untuk Kegiatan Ekspor-Impor
SIUP memainkan peran penting dalam mendukung kegiatan usaha terkait perdagangan internasional, khususnya ekspor dan impor.
4. Meningkatkan Kredibilitas Usaha
Keberadaan SIUP akan meningkatkan kredibilitas usaha di mata masyarakat, sehingga membantu meningkatkan penjualan.
Jenis-Jenis SIUP Berdasarkan Kekayaan dan Modal Usaha
SIUP dibedakan menjadi empat jenis berdasarkan tingkat kekayaan dan besaran modal milik badan usaha, yaitu:
1. SIUP Mikro
Ditujukan untuk pelaku usaha mikro dengan modal dan kekayaan bersih di bawah Rp. 50 juta.
2. SIUP Kecil
Ditujukan untuk pelaku usaha kecil dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp. 50 juta hingga Rp. 500 juta.
3. SIUP Menengah
Ditujukan untuk pelaku usaha menengah dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp. 500 juta hingga Rp. 10 miliar.
4. SIUP Besar
Ditujukan untuk pelaku usaha besar dengan modal dan kekayaan bersih di atas Rp. 10 miliar.
Syarat Memiliki SIUP
Meskipun semua badan usaha wajib memiliki SIUP, ada beberapa pengecualian yang telah diatur dalam Permendag Nomor 46 Tahun 2009. Pengecualian tersebut termasuk perusahaan yang bergerak di luar sektor perdagangan, cabang atau perwakilan perusahaan yang menggunakan SIUP perusahaan pusat, dan pedagang kaki lima.
Selain itu, untuk perusahaan mikro, kriteria untuk mengajukan SIUP adalah usaha perseorangan dan CV yang dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat dekat, dengan aset atau kekayaan bersih maksimal Rp. 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
Untuk perusahaan kecil dan menengah, SIUP dikeluarkan oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat II atas nama Menteri. Sedangkan untuk perusahaan besar, SIUP dikeluarkan oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama Menteri.
Pembuatan SIUP: Persyaratan Administratif
Setiap jenis usaha memiliki persyaratan administratif yang berbeda untuk pembuatan SIUP. Berikut adalah beberapa syarat yang diperlukan untuk pembuatan SIUP pada tiap jenis usaha:
1. Perusahaan Perorangan
– FC & E-KTP asli pemilik saham atau pemegang modal
– FC & NPWP asli yang bersangkutan
– Surat Keterangan Domisili (SITU)
– Materai Rp10.000
– Neraca atau laporan keuangan perusahaan
– Pas foto direktur utama atau pemegang saham, ukuran 4×6 (2 lembar)
– Kelengkapan izin lainnya
2. Perusahaan Perseroan Terbatas (PT)
– FC & E-KTP asli dari pemilik sumber modal atau direktur utama
– Jika penanggung jawab adalah perempuan, FC & KK asli juga diperlukan
– Fotocopy NPWP & asli
– Surat Keterangan Domisili (SITU)
– FC & Akta Pendirian PT asli (yang sudah disahkan Kemenkumham)
– FC & SK Pengesahan Badan Hukum asli (yang sudah disahkan Kemenkumham)
– Izin prinsip
– Surat izin gangguan (HO)
– Neraca atau laporan keuangan perusahaan
– Materai Rp10.000
– Pas foto direktur utama atau pemegang saham, ukuran 4×6 (2 lembar)
– Kelengkapan izin lainnya
3. Koperasi
– FC & E-KTP asli pemilik saham atau pemegang modal
– FC & NPWP asli yang bersangkutan
– FC & Akta Pendirian Koperasi asli
– Daftar nama susunan Dewan Pengurus & Dewan Pengawas
– Surat Keterangan Domisili (SITU)
– Laporan keuangan koperasi
– Materai Rp10.000
– Pas foto direktur utama atau pemegang saham, ukuran 4×6 (2 lembar)
– Kelengkapan izin lainnya
4. Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
– FC & E-KTP asli pemilik saham atau pemegang modal
– FC SIUP sebelum perusahaan menjadi Tbk
– FC akta notaris pendirian perusahaan dan perubahannya & surat persetujuan perubahan perusahaan dari tertutup menjadi terbuka (diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM)
Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BPM) yang menyatakan bahwa perusahaan telah melakukan sistem penawaran secara luas dan terbuka.
FC STP-LKTP atau Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan.
Pas foto direktur utama atau pemegang saham, ukuran 4×6 (2 lembar)
Kelengkapan izin lainnya
Kesimpulan
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan perdagangannya secara legal. SIUP memberikan manfaat seperti izin resmi, persyaratan untuk pinjaman modal, dukungan untuk kegiatan ekspor-impor, dan meningkatkan kredibilitas usaha. Jenis-jenis SIUP dibedakan berdasarkan tingkat kekayaan dan modal usaha. Syarat memiliki SIUP berbeda-beda tergantung jenis usaha, dan perusahaan harus memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan memiliki SIUP, pelaku usaha dapat lebih aman dan terpercaya dalam menjalankan bisnisnya.