Kapan Harus Membayar Pajak – Seperti yang telah diketahui seblumnya, seluruh Wajib Pajak Indonesia baik pribadi ataupun badan wajib untuk menyetorkan dan melaporkan pajak sesuai dengan kewajiban mereka masing-masing.
Baca Juga: Siapa Saja yang WAJIB Membayar Pajak? Apakah Kamu Salah Satunya?
setiap WP (wajib pajak) tidak boleh membayar dan melaporkan pajak melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Namun masih banyak dari WP yang belum mengetahui kapan harus membayar pajak mereka.
Maka dari itu, kali ini kita akan membahas kapan seharusnya para WP membayar dan melaporan pajak mereka. Namun, ada satu hal penting yang harus dilakukan oleh para wajib pajak, terutama WP badan, sebelum mereka melakukan penyetoran dan pelaporan pajak. Yaitu melakukan pembukuan keuangan badan usaha mereka. sebagai satu-satunya software akuntansi yang sudah terintegrasi oleh sistem pajak online dapat membantu kamu menyiapkan pembukuan untuk pelaporan WP badan.
Masa Pajak.
Pada dasarnya pajak harus dibayarkan dan dilaporkan setelah masa pajak berakhir. Lalu, apa sebenarnya masa pajak itu?
Baca Juga: Kamus Perpajakan #1! Cocok untuk Kamu yang Baru Mulai Mengurus Pajak.
Dalam Pasal 1 angka 7 UU KUP, masa pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam undang-undang ini (UU KUP).
Lebih lanjut, dalam Pasal 2A UU KUP dijelaskan bahwa masa pajak adalah sama dengan 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 bulan kalender.
Sementara, dalam Pasal 1 angka 8 UU KUP, pengertian tahun pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Berdasarkan definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa tahun pajak akan mengikuti tahun buku wajib pajak.
Wajib pajak diperbolehkan menggunakan tahun pajak yang tidak sama dengan tahun kalender dengan syarat konsisten selama 12 bulan dan melapor kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
Contoh cara menentukan suatu tahun pajak adalah sebagai berikut:
- Tahun Pajak Sama Dengan Tahun Kalender
Pembukaan dimulai 1 januari 2015 dan berakhir 31 desember 2015, disebut tahun pajak 2015.
- Tahun Pajak Tidak Sama Dengan Tahun Kalender
Pembukuan dimulai 1 juli 2014 dan berakhir 30 juni 2015.
Kemudian sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 9 UU KUP, bagian tahun pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 tahun pajak. Bagian dari jangka waktu 1 tahun pajak bisa 1 bulan kalender atau beberapa bulan kalender.
BATAS WAKTU PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK
- Untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP)
-
- Batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak
- Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
- Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan adalah WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak
-
- Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.
- Untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan
- Batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak
- Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
- Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.
- Batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak
- Untuk SPT Masa
-
- Batas waktu penyampaian SPT nya adalah paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak.
- Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.
- Tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporan pajak untuk SPT Masa, yaitu :
- Jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
- Jika tanggal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
- Hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
- Batas waktu pembayaran, penyetoran, atau pelaporan pajak untuk SPT masa adalah :
-
-
No. Jenis Pajak Batas Pembayaran (Paling Lambat …) Batas Pelaporan (Pasal 2 PMK 242/PMK.03/2014) Undang Undang di bidang Perpajakan 1 PPh pasal 4(2) setor sendiri tgl 15 bulan berikutnya tgl 20 bulan berikutnya 2 PPh pasal 4(2) pemotongan tgl 10 bulan berikutnya tgl 20 bulan berikutnya 3 PPh pasal 15 setor sendiri tgl 15 bulan berikutnya tgl 20 bulan berikutnya 4 PPh pasal 15 pemotongan tgl 10 bulan berikutnya tgl 20 bulan berikutnya 5 PPh pasal 21 tgl 10 bulan berikutnya tgl 20 bulan berikutnya 6 PPh pasal 23/26 tgl 10 bulan berikutnya tgl 20 bulan berikutnya 7 PPh pasal 25 tgl 15 bulan berikutnya tgl 20 bulan berikutnya 8 PPh pasal 22 impor setor sendiri (dilunasi bersamaan dg bea masuk, PPN, PPnBM) saat penyelesaian dokumen PIB 9 PPh pasal 22 impor yang pemungutan oleh BC 1hari kerja berikutnya hari kerja terakhir minggu berikutnya 10 PPh pasal 22 pemungutan oleh bendaharawan hari yang sama dg pembayaran atas penyerahan barang 14 hari setelah masa pajak berakhir 11 PPh pasal 22 migas tgl 10 bulan berikutnya tgl 20 bulan berikutnya 12 PPh pasal 22 pemungutan oleh WP badan tertentu tgl 10 bulan berikutnya tgl 20 bulan berikutnya 13 PPN & PPnBM akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir & sebelum SPT masa PPN disampaikan akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir 14 PPN atas kegiatan membangun sendiri tgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir 15 PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean tgl 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir 16 PPN & PPnBM Pemungutan Bendaharawan tgl 7 bulan berikutnya akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir 17 PPN dan/ atau PPnBM pemungutan oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN 18 PPN & PPnBM Pemungutan selain bendaharawan tgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir 19 PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP) harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir. 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir 20 Pembayaran masa selain PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP) harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak. 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.
-
4. Ketentuan terkait SPT Masa PPh Pasal 25 :
- Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 adalah :
- WP OP yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjan bebas.
- WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP (kepada WP ini juga dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan)
- Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 melalui bank persepsi atau kantor pos persepsi dengan sistem pembayaran secara online dan Surat Setoran Pajak (SSP)-nya telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Pembayaran Negara (NTPN), maka SPT Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke KPP sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.
Rasakan sensasi unik Emkay Blast Lite Liquid Vape hari ini! Pesan sekarang dan nikmati pengalaman vape yang tak terlupakan!