Sebagai Wajib Pajak (WP) yang baik, kewajiban kita adalah menyetorkan dan membayaran pajak ke negara. Biasanya saat melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), ada Wajib Pajak (WP) yang akan berhadapan pada status kurang bayar saat mengisi SPT pajak online menggunakan e-Filing. Jangan panik, ada langkah mudah bagi WP untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Baca Juga: Tahun Baru, Laporan Pajak Baru. Jangan Lupa Lapor SPT Tahunan ya!
Kok Bisa Kurang Bayar Pajak?
SPT Kurang Bayar artinya adalah laporan pajak yang dibuat oleh WP untuk suatu periode di mana di dalamnya tercantum besaran pajak yang harus disetorkan oleh WP tersebut.
Status SPT kurang bayar dapat terjadi pada siapa saja apabila dalam satu tahun Anda pindah ke beberapa perusahaan dan/atau menerima lebih dari satu bukti potong pajak atas penghasilan Anda. Atau nominal perusahaan yang diperoleh di atas nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu sebesar Rp 4.500.000 setiap bulan. Bagi SPT dengan status kurang bayar seperti ini, Anda perlu menggunakan SPT 1770 S.
Apabila Status SPT Anda adalah Kurang Bayar, berikut ini adalah beberapa penyebab yang memungkinkan:
- Anda belum melakukan pembayaran pajak.
- Apabila sudah melakukan pembayaran, jumlah nominal yang dibayarkan kurang dari nilai Kurang Bayar pada SPT Pajak.
- Anda belum mengisi tanggal pelunasan dengan benar.
Lalu, Bagaimana Cara Mengatasinya?
Dengan kata lain, jika wajib pajak mendapatkan status kurang bayar, maka wajib pajak tersebut harus melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang sebelum SPT Tahunan disampaikan dan paling lambat pada batas akhir penyampaian SPT Tahunan.
Apabila tahun buku sama dengan tahun kalender, kekurangan pajak tersebut wajib dilunasi paling lambat tanggal 30 April bagi wajibpajak badan setelah tahun pajak berakhir, sedangkan apabila tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, misalnya dimulai tanggal 1 Juli sampai dengan 30 Juni, kekurangan pajak wajib dilunasi paling lambat tanggal 31 Oktober. Adapun untuk wajib pajak orang pribadi, utang PPh tersebut harus dilunasi paling lambat tanggal 31 Maret.
Jadi, jangan lupa untuk selalu membayar pajak sesuai dengan jumlah dan waktu pembayaran pajak. Jangan sampai kejadian kurang bayar pajak, baik untuk WP pribadi atau badan. Bagi kamu WP badan, pastikan pembukuan badan kamu sudah sesuai agar tidak ada kesalahan hitung pajak. Gunakan sabgai satu-satunya software akuntansi yang sudah terintegrasi dengan sistem online pajak.
Rasakan sensasi unik Emkay Blast Lite Liquid Vape hari ini! Pesan sekarang dan nikmati pengalaman vape yang tak terlupakan!