27 C
Jakarta
October 4, 2024
Official Store Accurate Accouting
accurate news

Pengusaha Tidak Wajib Lapor Pajak, Memangnya Ada?

Ternyata ada loh pengusaha yang tidak kena pajak! Pengusaha macem mana tuh yang gak usah lapor pajak?

Dalam dunia perpajakan, kita mengenal istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pemungut PPN dan non PKP. Lantas, apa perbedaan PKP dengan non PKP?

Sebelumnya, kita sudah pernah membahas mengenai pengusaha yang kena pajak (PKP) pada ulasan Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), siapa takut !. Nah sekarang, mari kita bahas mengenai perusahaan non PKP.

Menurut peraturan PMK Nomor 197/PMK.03/2013, artinya pengusaha dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 Miliar dan tidak memilih menjadi PKP, tidak diwajibkan membayar pajak dan menjalankan kewajiban yang melekat. Pengusaha kategori ini juga tidak perlu lagi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sehingga biaya kepatuhan perpajakan (cost of compliance) menjadi lebih rendah.

 Lalu, Apa saja  Hal yang Tidak Boleh dilakukan Oleh Perusahaan Non PKP?

Karena perusahaan PKP ini tidak perlu melaporakan pajak, maka otomatis setiap perusahaan yang belum dikukuhkan sebagai PKP tidak boleh memungut PPN serta tidak boleh menerbitkan faktur pajak. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 39A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Eits, Perusahaan Non PKP Wajib Bayar Pajak PPh Final juga Loh!

Karena kewajiban pajak perusahaan non PKP telah ditetapkan sebatas pada PPh Final, maka Pemerintah menghendaki perusahaan non PKP untuk mematuhinya dan tidak melanggar.

Kewajiban pajak perusahaan non PKP adalah wajib berpartisipasi dalam perpajakan dengan emnggunakan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013. Kewajiban pajak perusahaan non PKP dalam PPh Final ini muncul karena Pemerintah yakin perusahaan non PKP bisa melakukannya, sebab perusahaan non PKP tidak khawatir dengan efek perpajakan PPN.

PPh Final, Pajak Wajib Bayar Oleh Perusahaan Non PKP

PPh Final merupakan pajak yang dikenakan pada orang pribadi/badan dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar. Tidak seperti jenis pajak lainnya, PPh final langsung dibayar utuh saat penghasilan diterima.

 

PPh Final ini diterapkan dengan sistem pembayaran utuh untuk menyederhanakan mekanisme perpajakan dan mengurangi beban administrasi wajib pajak terutama perusahaan yang masih berkembang dan belum mampu menyelenggarakan pembukuan.

 

Tarif PPh Final terbaru yang ditetapkan Pemerintah adalah sebesar 0,5% yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha dengan Penghasilan Bruto dan Kriteria Tertentu.

PP yang diberlakukan sejak 1 Juni 2018 lalu ini dibuat untuk menggantikan PP Nomor 46 Tahun 2013, dimana sebelumnya tarif PPh Final yang merupakan kewajiban pajak perusahaan non PKP ditetapkan sebesar 1%.

Jadi ada pengetahuan baru ya hari ini, bahwa perusahaan Non PKP (Pengusaha Kena Pajak) ternyata wajib untuk membayar pajak juga. Maka dari itu bagi Anda pengusaha PKP ataupun Non-PKP wajib hukumnya untuk membuat laporan keuangan usaha Anda agar nantinya akan mempermudah Anda untuk membuat laporan pajak usaha Anda.

Accurate Online, sebagai satu-satunya software akuntansi di Indonesia yang “ramah” pajak. Dengan fitue e-Faktur pajak dan E-SPT, Accurate Online akan memudahkan Anda menjadi perusahaan yang taat pajak. , lebih dari sekedar software akuntansi.

Rasakan sensasi unik Emkay Blast Lite Liquid Vape hari ini! Pesan sekarang dan nikmati pengalaman vape yang tak terlupakan!

Related posts

Apa Perbedaan UKM dan UMKM? Simak Penjelasannya

admin

Ternyata Saya Kurang Bayar Pajak, Kok Bisa?

ademuthia

Jenjang Karir dalam Divisi Akuntansi

ademuthia

Leave a Comment