UKM dan UMKM merupakan usaha yang cukup banyak digeluti di Indonesia. Data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 65 juta unit. Angka tersebut cukup besar, UKM dan UMKM menjadi penggerak ekonomi Indonesia, sebab bisa menyerap tenaga kerja yang cukup besar. Namun, masih banyak yang bingung, perbedaan UKM dan UMKM.
UKM dan UMKM sering sekali disamakan. Bahkan banyak orang yang masih menganggap keduanya adalah sama. Abcsemanggi.com akan memberikan informasi secara lengkap kepada Anda mengenai perbedaan dari keduanya. Mari kita simak dan ulas secara detail dan komprehensif. Berdasarkan dari definisi pada Undang-Undang No 20 Tahun 2008.
Definisi
Mengawasi pembahasan perbedaan UKM dan UMKM dari definisi jenis usaha ini. Keduanya memiliki definisi yang berbeda yang perlu Anda pahami. Istilah ini akan menjadi salah satu bagian penting untuk Anda dalam memahami hal ini.
UKM
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mencakup usaha kecil dan menengah berdasarkan pada kriteria tertentu. Umumnya UKM akan disesuaikan dengan jumlah tenaga kerja, asset, dam omzet.
UMKM
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah konsep yang dianggap lebih luas dibandingkan dengan UKM. UMKM mencakup usaha mikro sebagai satu kategori tambahan. Usaha mikro memiliki skala usaha yang lebih kecil dibandingkan dengan usaha kecil.
Omzet
Jika kita ingin membahas mengenai UKM dan UMKM tentu akan kita temukan pembahasan yang lebih detail mengenai omset yang mereka dapatkan setiap tahunnya. Omzet akan menjadi tolak ukur apakah perusahaan masuk dalam golongan perusahaan kecil atau menengah.
Usaha kecil memiliki omzet sekitar Rp 300 juta sampai dengan Rp 2,5 miliar per tahun. Sedangkan usaha menengah memiliki omset antara Rp 2,5 miliar sampai dengan Rp 50 miliar per tahun. Sedangkan untuk usaha mikro memiliki omset per tahun maksimal Rp 300 juta.
Baca Juga: Jenis-jenis UKM yang Bisa Dilakukan di Pedesaan
Aset
Perbedaan UKM dan UMKM dibedakan juga dari sisi asset yang dimiliki. Aset ini akan menjadi acuan apakah bisnis masuk dalam kategori mikro, kecil, dan menengah. Aset tersebut dibedakan dalam :
- Mikro: paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan.
- Kecil: lebih dari Rp50 juta sampai Rp500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan.
- Menengah: lebih dari Rp500 juta sampai Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan.
- Besar: lebih dari Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan.
Jumlah Karyawan
Perbedaan selanjutnya akan dilihat dari jumlah karyawan. Usaha mikro memiliki tenaga kerja kurang dari 10 orang, usaha kecil memiliki jumlah karyawan kurang dari 20 orang, dan usaha menengah memiliki jumlah karyawan 20-99 orang.
Sektor Ekonomi
Perbedaan selanjutnya dari UKM dan UMKM bisa kita lihat dari sektor ekonomi yang cukup sering dijalankan. Berikut beberapa sektor :
Mikro
Usaha mikro memiliki sektor ekonomi yang cukup dominan. Mereka lebih banyak fokus utama dengan kebutuhan sehari-hari masyarakat sekitar dalam sekala kecil. Seperti :
- Pedagang kaki lima
- Warung kecil
- Usaha makanan rumahan
- Jasa cuci pakaian
- Kerajinan tangan
Kecil
Pada usaha kecil, dari sisi akuisisi customer, sektor usaha kecil memiliki pasar yang lebih luas dibandingkan usaha mikro, seperti usaha hingga antar kota. Sektor yang cukup banyak dilakukan seperti :
- Perdagangan
- Jasa
- Manufaktur kecil
- Toko kelontong
- Pengolahan makanan (kue atau produk lokal)
- Salon kecantikan
- Bengkel kecil
- Percetakan
Menengah
Sektor ekonomi yang dijalankan oleh usaha menengah biasanya memiliki pasar yang lebih besar. Baik itu secara regional hingga nasional. Bahkan beberapa usaha telah melakukan ekspor. Adapun sektor yang cukup sering ditemukan pada usaha menengah adalah:
- Distributor
- Jasa konsultasi
- Perusahaan teknologi lokal
- Restoran skala besar
Karakteristik
Seluruh perbedaan UKM dan UMKM bisa dilihat dari karakteristik yang lebih luas. Kita akan coba bedah apa saja karakteristik utama dari setiap skala usaha.
Kecil
Pada UKM akan fokus bergerak di sektor perdagangan, manufaktur, dan jasa. Selain itu, manajemen usaha sering sekali lebih sederhana, dikelola secara langsung oleh para pemiliknya. Pada UKM, pasar yang dijangkau lebih sering pada pasar lokal dan regional, meskipun beberapa UKM telah ada yang sampai merambah pasar internasional.
Usaha Mikro
pada usaha mikro memiliki modal sangat terbatas dan sering sekali berasal dari dana pribadi maupun pinjaman kecil. Cakupan pasar terbatas hanya pada lingkungan sekitar atau pasar tradisional. Sedangkan alat yang digunakan benar-benar teknologi sederhana hingga alat produksi sederhana.
Usaha Menengah
Usaha skala menengah memiliki karakter usaha yang lebih besar. Memiliki modal besar dengan struktur organisasi yang lebih professional. Proses bisnis pada umumnya lebih kompleks, termasuk dalam penggunaan teknologi yang cukup canggih dan sudah memiliki sistem modern.
Selain itu, karakteristik sektor usaha menengah sudah berbadan hokum seperti badan usaha PT dan CV.
Baca Juga: 7 Masalah yang Terjadi pada UKM dan Tips Mengatasinya
Kesimpulan
Demikian perbedaan UKM dan UMKM yang bisa Anda perhatikan. Sehingga Anda bisa mengetahui perbedaan yang mencolok diantara ketiga skala bisnis tersebut.
Hal terpenting dalam menjalankan usaha, pastikan memiliki manajemen keuangan yang baik. Melakukan pencatatan yang tepat dan efektif. Hindari penggunaan dana bisnis dan dana pribadi secara bersamaan.
Selain itu, pastikan Anda menggunakan software akuntansi yang bisa membantu bisnis lebih mudah dalam melakukan pencatatan dan pembukuan. Software akuntansi yang cukup disarankan adalah software akuntansi Accurate. Accurate memiliki berbagai versi yang bisa disesuaikan dengan skala bisnis. Bahkan Accurate telah memiliki software akuntansi khusus perusahaan manufaktur.
Dimana Anda bisa mendapatkan software akuntansi Accurate? Anda bisa menemukannya di Abcsemanggi.com. Tempat penjualan resmi software akuntansi dengan lisensi resmi. Anda akan mendapatkan harga spesial untuk setiap pembelian software Accurate.
Rasakan sensasi unik Emkay Blast Lite Liquid Vape hari ini! Pesan sekarang dan nikmati pengalaman vape yang tak terlupakan!